

Surabaya, Wartapos.id – Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan M.si didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setyono dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera berikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan Kabupaten Sampang yang berlangsung pada hari Jumat(31/05/2019) bertempat di Lobby Tribrata Mapolda Jatim.
Dalam kesempatan kali ini Kapolda Jatim menyampaikan kepada awak media bahwa ,”Polda Jatim sudah melaksanakan 3 (tiga) tahapan, yang pertama kita mengamankan 6 (enam) orang, yang dimana 5 (lima) orang menjadi tersangka dan 1 (satu) orang menjadi saksi sedangkan tahap kedua kita mengamankan 4 (empat) orang, 3 (tiga) orang menjadi saksi dan 1 (saru) orang menjadi tersangka dan pada tahap ketiga kali ini kita merelease 21 (dua puluh satu) orang daftar nama yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar Kapolda Jatim.
Disamping memberikan penjelasan mengenai jumlah tersangka pelaku pembakaran Mapolsek Tembelangan, Sampang tersebut, Kapolda juga menyampaikan terimakasih atas bantuan dari Tokoh Agama dan tokoh masyarakat selama proses penyelidikan berlangsung.
“Dan kita, Polda Jatim menyampaikan ucapan terima kasih kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang selama ini telah membantu proses penyelidikan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan,” tutur Kapolda Jatim mengakhiri konferensi pers nya.(brt/asn)





