
Surabaya ,Wartapos.id – Kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Pilar Rekayasa Muda terhadap 10 karyawannya di hearingkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya,Khusnul Khotimah PT, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menjelaskan ada 10 orang yang dilakukan pemutusan secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Rabu (1/12/21)
“Hari ini kami merapatkan surat masuk yang dikirim dari PT Pilar Rekayasa Muda, namun tadi disampaikan oleh HRD Perusahaan Ibu Wina ke staf kami beliau izin pimpinan tidak hadir karena ada tugas diluar kota. Tapi syukur Alhamdulillah hari ini bisa dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).” katanya
Khusnul berharap, kalau memang perusahaan itu melakukan pengurangan karyawan, sebaiknya berilah alasan yang sesuai. Bukan dengan alasan yang tidak jelas.
“Mungkin kondisi perusahaan sedang pailit atau apa tetapi jangan sampai mengada-ada sebagaimana yang disampaikan oleh kawan kawan buruh tadi mereka di tuduh ada puntung rokok di gudang.” tutur dia.
“Jadi perusahaan itu bergerak di bidang gas kayaknya merambah ke gula pasir begitulah,” sambung Khusnul.
Pihaknya berharap, pekan ini persoalan tersebut harus bisa dituntaskan oleh pihak pihak terkait, apalagi kesempatan yang diberikan tersebut masih belum menyelesaikan persoalan ini, Ia berjanji pekan depan pihaknya akan melakukan sidak ke lapangan.
Sehingga Khusnul meminta agar permasalahan ini harus di selesaikan dulu, sebelum pihaknya melakukan langkah langkah yang seharusnya dilakukan
“Makanya kita beri ruang dulu untuk Disnaker melaksanakan tugasnya, kami sudah sampaikan ini masih Rabu masih ada tiga hari kedepan tentunya masih ada banyak kesempatan teman teman Disnaker untuk melaksanakan tugasnya dan tadi sudah disampaikan tripartit juga. “bebernya
Sementara Syaifuddin Anshori, eks perwakilan Karyawan PT Pilar Rekayasa Muda memaparkan bahwa dia bersama sama temannya dituduhkan merokok atau mereka menemukan satu puntung rokok di lokasi perusahaan, tapi yg di PHK 10 orang
“Tapi kami yang di PHK belum bisa memastikan ini rekayasa, iya belum tahu kalau masalah itu.” terang dia.
Ia memaparkan bahwa dia bersama teman-temannya telah menerima Surat PHK per16 November 2021
“Tuntutan di dewan kami tidak menerima tuduhan yang disangkakan kepada kami, kami menolak keras karena sesuai fakta dan realitasnya kami tidak melakukan perihal tersebut karena kami sudah puluhan tahun jadi karyawan sehingga kami tahu aturan perusahaan bahwa itu gas mudah terbakar.” tukas dia
Pemutusan Hak Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Pilar Rekayasa Muda, terhadap 10 karyawannya karena dituduh merokok dinilai ada kesengajaan untuk menyingkirkan mereka.
“Yang dilakukan oleh pelakunya bukan orang yang di PHK berarti ada maksud kesengajaan untuk menyingkirkan mereka mereka itu.” kata Hari Santoso Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Rabu (1/12).
Jika memang betul itu alalsannya, maka ia meminta pihak perusahaan betul-betul membuktikannya.” Harus dibuktikan dengan bukti yang jelas! Tidak boleh menuduh, tempat itu bukan tempat khusus orang yang merokok, tidak mungkin orang 10 bisa menghabiskan 1 puntung rokok.”tegas dia.
Ia menjelaskan bahwa 10 karyawan tersebut statusnya sudah di PHK, kendati begitu ia menyayangkan pihak perusahaan tidak memberikan uang pesangon.
“Jadi memang langsung di berhentikan tapi tidak menggunakan uang pesangon dengan sistem PHK,” tutur dia
Di samping itu, ia menyampaikan pihaknya telah minta dukungan dari Disnaker Kota Surabaya agar menelisik secepatnya perkaara ini.
“Tadi sudah minta bantuan dari Disnaker kalau ada rekayasa mereka harus mengembalikan karyawannya kepada posisinya, kalau nanti dipekerjakan kembali ya silahkan! Kalau di PHK harus dengan alasan yang tepat dan uang pesangonnya yang sesuai dengan undang-undang.” ungkapnya.
Menurutnya, dalam perkara ini, Pemerintah Kota Surabaya bisa bertindak kalau ada pelanggaran dari perusahaan, bisa memberikan peringatan sampai hak izin usahanya di cabut kalau betul perusahaan (tersebut) melanggar aturan.
“Dan disini tadi memang ada tindakan yang tidak patut dari perusahaan apalagi ini menjelang akhir tahun, harusnya ngamanno (mengamankan) kok malah mecat.” tandasnya.
Sementara Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, bahwa 10 karyawan yang dipecat sudah mengadakan tripartit pertama.
“Habis itu informasinya akan mengadakan tripartit kedua, sesuai hearing hari ini nantinya akan difasilitasi Disnaker antara pekerja dengan perusahaan. Rencananya tergantung kawan kawan kan temen teman katanya mau tripartit kedua saya tunggu itu, laporannya di Disnaker.” ungkap dia
Reporter : GT





