Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, LSM Ampel Tegas Minta Aktivitas PT. UJB di Sungai Regoyo Dihentikan

Lumajang, Wartapos.id — Sorotan tajam terhadap keberadaan batching plant milik PT Unggul Jaya Beton (PT UJB) yang berdiri di dalam aliran Sungai Regoyo semakin meluas. Selain berada di Zona Merah Kawasan Rawan Bencana tingkat III (KRB III) tanpa izin pendirian yang jelas, seperti yang diberitakan sebelumnya, kini muncul dugaan baru, perusahaan tersebut diduga melakukan pengeboran dan penggunaan air tanah tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu karyawan di lokasi, tangki air baru mulai digunakan dalam dua hari terakhir karena air dari sumur bor sudah tidak keluar lagi. Pantauan di lapangan juga memperlihatkan adanya tim teknisi pengeboran yang berada di lokasi. Sebelumnya, pengambilan air dilakukan secara terus-menerus melalui sumur bor yang digali di kawasan tersebut.
Saat dikonfirmasi langsung, Manager PT UJB, Makin, memberikan penjelasan berbeda:
“Air yang kita pakai untuk operasional utama itu berasal dari tangki, kita beli. Sumur bor itu hanya untuk keperluan MCK, mandi, dan cuci-cuci kendaraan saja,” ujarnya.
Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik: Jika air operasional utama dibeli dari tangki, mengapa sumur bor digunakan secara terus-menerus hingga mengering dalam dua hari terakhir? Apakah kapasitas air tangki yang dibeli benar-benar mencukupi kebutuhan penuh operasional batching plant tersebut? Hingga saat ini belum ada penjelasan memuaskan atas hal tersebut.
Terpisah, Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti, menegaskan bahwa sekecil apa pun pemanfaatan air tanah di lokasi usaha tetap wajib memiliki Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Batasan antara kebutuhan ringan dan pendukung operasional harus dibuktikan dengan data serta dokumen perizinan yang sah.
“Baik itu untuk kebutuhan ringan maupun penunjang operasional, tetap harus dibuktikan dengan data dan dokumen perizinan yang sah. Kami minta pihak berwenang untuk segera menindak tegas. Dan pihak PT UJB, sebaiknya segera menghentikan dulu seluruh aktivitasnya sampai mengantongi izin yang sah dan lengkap,” tegas Arsyad.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Unggul Jaya Beton belum menunjukkan dokumen perizinan pengambilan air tanah yang dimaksud. Awak media tetap membuka ruang konfirmasi dan verifikasi data dari semua pihak terkait.
Reporter : Nizar/Anwar





