Lumajang

Batching Plant PT UJB Berdiri Kokoh di Zona Merah Aliran Sungai Regoyo, Ijin Bangunan Dipertanyakan..??

Lumajang Wartapos.id — Keberadaan batching plant milik PT Unggul Jaya Beton (PT UJB) yang berdiri tepat di dalam aliran Sungai Regoyo, Desa Sumber Wuluh, Dusun Bondeli, Kecamatan Candipuro, terus menyisakan pertanyaan serius. Lokasi tersebut secara resmi masuk dalam Zona Merah Kawasan Rawan Bencana tingkat III (KRB III) jalur aliran lahar Gunung Semeru — kawasan yang tegas dilarang untuk pendirian bangunan permanen, berdasarkan pemetaan PVMBG, BPBD Kabupaten Lumajang, dan BNPB.

“Proyek Strategis Nasional” Dijadikan Alasan

Saat dikonfirmasi, Manager Plant PT UJB, Makin, mengakui lokasi tersebut memang termasuk zona merah. Namun ia berdalih ada pengecualian karena proyek ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN):

“Dari info BPBD memang ini termasuk zona merah. Karena ini proyek strategis nasional, ada pengecualian untuk mempercepat pelaksanaan. Soal surat tertulisnya, itu urusan pimpinan dengan pihak BBWS Brantas. Kami tidak punya salinannya. Izin yang kami utamakan adalah izin penambangan untuk suplai material, itu sudah ada semua,” ujarnya.

Status PSN Bukan “Kebal Hukum”

Namun yang perlu dipahami: status Proyek Strategis Nasional BUKAN berarti bebas dari kewajiban hukum maupun peniadaan izin pendirian bangunan. Kemudahan bagi PSN hanyalah percepatan proses administratif, bukan penghapusan kewajiban mematuhi aturan yang berlaku.

Berikut dasar hukumnya:

– PP No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan PSN: Kemudahan administratif TIDAK membebaskan pelaksana dari kewajiban mematuhi aturan perlindungan sungai, penataan ruang, dan kawasan rawan bencana.
​
– UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Setiap pemanfaatan ruang WAJIB sesuai rencana tata ruang. Tidak ada pengecualian bagi PSN untuk membangun di kawasan lindung atau zona bencana tanpa izin khusus.
​
– PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 17: Pendirian bangunan di dalam palung atau alur sungai dilarang, kecuali prasarana Sumber Daya Air yang memiliki izin tertulis dari instansi berwenang.
​
– UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Di kawasan rawan bencana (KRB III/Zona Merah), dilarang mendirikan bangunan yang dapat membahayakan nyawa. Tidak ada pasal yang membebaskan PSN dari ketentuan ini.

Masyarakat Minta Bukti Dokumen

Masyarakat mempertanyakan: di mana Surat Keputusan atau izin tertulis yang memungkinkan bangunan berdiri di dalam aliran sungai dan zona merah bencana? Jika memang ada pengecualian, dokumen itu wajib ada dan dapat ditunjukkan kepada publik. Alasan “itu urusan pimpinan” tidak cukup untuk menjelaskan ketiadaan izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Brantas belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan batching plant di dalam aliran Sungai Regoyo tersebut.

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button