Lumajang

Berselisih Soal Tanaman & Nafkah Berujung KDRT, Istri di Yosowilangun Laporkan Suami Kepolisi

Lumajang Wartapos.id– Perselisihan rumah tangga bermula dari perbedaan pendapat soal jenis tanaman hingga persoalan nafkah berujung pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Seorang perempuan warga setempat menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya sendiri, berinisial M.

Kejadian berlangsung di area kebun pada Sabtu (21/6/2026) pagi. Saat itu korban sedang mengelola lahan sewa yang rencananya akan ditanami melon. Namun, muncul perdebatan dengan suami yang menginginkan lahan tersebut ditanami semangka. Ketegangan makin memuncak saat keduanya saling mempertahankan pendapat.

Korban mengaku memilih jenis tanaman yang dinilai lebih menguntungkan demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Di balik keputusan itu, ia sudah menanggung beban ekonomi selama lima bulan terakhir karena suaminya tidak memberikan nafkah. Ia pun berupaya mengelola lahan sebaik mungkin untuk biaya hidup dan kebutuhan anak‑anaknya.

Situasi memanas dan diduga berujung tindakan kekerasan: korban dicekik oleh suaminya di lokasi kebun. Beruntung ia sempat berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar segera datang melerai. Akibat kejadian itu, korban mengalami nyeri di leher dan sekujur tubuh, serta menderita tekanan batin.

Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (22/6/2026), korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang.

“Saya berharap kasus ini diproses dan pelakunya segera ditangkap,” ujar korban singkat usai membuat laporan.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. “Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pendapat maupun kesulitan ekonomi dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan lewat komunikasi dan musyawarah. Tindakan kekerasan tidak boleh terjadi dan berisiko menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi pelakunya.

 

Reporter : Nizar/Anwar

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button