Lumajang

Diduga Oknum Koperasi BJM Berbuat Curang Terkait Pencairan, Akun di Blokir Dan KTP di Tahan

Lumajang Wartapos.id –  Seorang nasabah Koperasi BJM dengan inisial F yang memiliki usaha di Lumajang diduga telah menjadi korban penipuan oknum Koperasi BJM itu sendiri. F menyampaikan bahwa saat itu dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp 3 juta namun hanya menerima Rp 2,25 juta setelah dipotong 25% tanpa penjelasan rinci, lalu harus mengembalikan Rp 3,15 juta dalam sebulan (termasuk bunga 5%).

‎Jika dihitung secara tahunan, bunga yang dikenakan mencapai 60%, jauh melampaui batas maksimal 24% per tahun yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 27 Ayat (3).

‎”Uang pelunasan itu berasal dari gaji suami saya yang diperlukan untuk persiapan Lebaran. Setelah melunasi, dana tidak bisa dicairkan dan nomor akun diblokir, sementara KTP masih dipegang karyawan itu dengan inisial G.” Ungkapnya, selasa (11/03/26)

‎Dalam peraturan yang ada, Penahanan KTP ini dianggap melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan dokumen pribadi oleh pihak usaha, kecuali dengan perjanjian tertulis yang sah dan untuk kepentingan tertentu yang tidak berlaku dalam kasus ini.

‎”Kalau tahu begini saya tidak akan melakukan pelunasan. Saya butuh biaya buat Lebaran,” ucap F dengan nada kesal.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tindakan Koperasi BJM juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

‎Pasal 8 Ayat (1) UUPK melarang pelaku usaha menyediakan jasa yang tidak sesuai dengan keterangan yang dinyatakan, sedangkan Pasal 18 UUPK melarang penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen seperti potongan dana tanpa pemberitahuan dan blokiran akun sepihak. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 Ayat (1) UUPK.

Sementara itu oknum karyawan BJM yang ditengarai “nakal” saat ditemui media ini menyampaikan bahwa KTP yang bersangkutan sudah diserahkan ke petugas dilapangan, tapi yang bersangkutan tidak mau menerimanya.

“Sudah kami serahkan kepetugas dilapangan, tapi yang bersangkutan tidak mau menerimanya,” ucapnya singkat

‎Terpisah, Kabag Koperasi pada Dinas Koperasi Lumajang, Albarudi saat dikonfirmasi via whatsApp menyatakan akan menindaklanjuti tegas jika nasabah mengajukan laporan tertulis lengkap dengan dokumen pendukung seperti bukti transfer dan nota transaksi.

‎Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lumajang juga akan memeriksa legalitas operasional Koperasi BJM dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kasus akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

 

Reporter : David/nizar


Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button