Lumajang

Inspektorat dan Tipikor Polres Lumajang Periksa Sejumlah Staf Desa Barat, Ada Apa Ya…??

Lumajang Wartapos.id – Inspektorat bersama Tipikor Satreskrim Polres Lumajang datangi pemerintah Desa ( Pemdes ) Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa ( 20/01/2026).

Hal itu disinyalir berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Barat,Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.

“Siang ini kami dari Inspektorat Lumajang dan Tipikor Satreskrim polres Lumajang berada di kantor Desa Barat, Tentunya menindaklanjuti temuan dan Laporan masyarakat, kedatangan kami untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan,” Ujar Aditya Inspektorat Lumajang, Rabu (20/01/26)

“Kepala Desa Barat Tidak hadir, Lantas kami Melakukan pembinaan dan memeriksa staf dengan atas perintah dari Tipikor polres Lumajang, untuk memeriksa dan investigasi dugaan penyelewengan anggaran ditahun 2025,” imbuhnya

Aditya menyampaikan bahwa beberapa Staf desa turut kami periksa dan pembinaan , kami juga turun ke lapangan melihat kondisi fisik bangunan bersama Tipikor Polres Lumajang dan di dampingi Camat padang dan anggota Polres Lumajang lainya.

“Kedepannya kami akan segera panggil Kepala Desa Barat, akan kami mintai keterangan di kantor inspektorat kabupaten Lumajang, terlebih dulu sesuai standar dan layak memeberikan keterangan.” Ungkapnya.

Usai melakukan pemeriksaan staf desa Barat, Aditya Pihak Inspektorat Lumajang menjelaskan, bahwa dalam hal kasus dugaan korupsi oleh kepala desa masih dalam pemeriksaan pihaknya masih melakukan pemeriksaan, melakukan pendalaman soal ini. Apakah indikasi pelanggaran yang dari pengaduan itu terbukti atau tidak.

“ini kami masih belum selesai, ada beberapa pihak yang belum dapat kita mintai keterangan, nanti akan kita lakukan pendalaman lagi, apakah kita turun kesini atau kita panggil ke kantor. Hasilnya masih belum kita simpulkan, kita masih mencari bahan keterangan, ini masih awal penelusuran”, terangnya

Sebelumnya, Ketua LSM GMPK Dendik zeldianto bersama Salah satu Media Lumajang beberapa kali melakukan aksi menutut efendi yulianto untuk mundur dari jabatanya dan harus diproses atas dugaan penyalahgunaan jabatan hingga menyebabkan adanya dugaan korupsi dana desa (DD). contohnya

1. Pengadaan makam umum. Menurut warga mulanya kades menarik iuran, akan tetapi tak kunjung terealisasi, sehingga warga merasa ditipu.

2. Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan. Diduga tak terealisasi dengan baik. Warga menyebut minim pembangunan infrastruktur, dan kondisi itu, menghambat pertumbuhan sektor UMKM.

3. Pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) yang tidak transparan. Muncul kegaduhan, banyak pihak yang mengklaim penggarapan. Diduga tanah kas desa disewakan ke beberapa pihak, untuk keperluan pribadi sang kades.

4.Dugaan pungutan liar dalam tahapan perekrutan perangkat dan staf desa.

5. Honor atau gaji perangkat yang diakui sejumlah sumber (perangkat -red), belum diberikan. Berujung pada terhambatnya akselerasi perangkat untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. (Dvd)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button