Malang, Wartapos.Id – Tuntutan atas permintaan Terdakwa mantan karyawan KSPPS Tunas Artha Mandiri (Tam) Syariah Deni Mardianto akhirnya dikabulkan oleh pihak koperasi KSPPS Tam Syariah dan diterima secara simbolik oleh Penasehat Hukum Peni Astriawati.SH di Lapas kelas 1 Lowokwaru Malang.(20/11’25).
Berita acara serah terima barang ini merujuk pada UU No.13 tahun 2003 bab XI pasal 108 Peraturan Perusahaan (PP) kspps Tunas Artha Mandiri Syariah bab X dan bab XIII pasal 41 dan pasal para pihak sepakat untuk menandatangani dan menyetujui perjanjian.
” Kami datang dari kantor pusat ke lapas Lowokwaru Malang ini dalam rangka untuk menyerahkan dokumen atas permintaan tuntutan mantan karyawan terdakwa Deni Mardianto, ” kata Kabag SDM Munasir.A,Md.
Dokumen yang diserahkan oleh pihak koperasi KSPPS Tam Syariah sebagai jaminan kerja mantan Karyawan terdakwa Deni Mardianto tersebut antara lain berupa :
– ijazah SD,SMP dan SMA
– Surat Akte Jual Beli.(AJB).
– Serta uang pesangon sebesar 21.599.000,- selama Deni Mardianto bekerja di Koperasi KSPPS Tam Syariah cabang kota Malang.
Di tempat yang sama, Peni Astriawati,S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa Deni Mardianto merasa lega atas upaya dan etika dari pihak koperasi yang sudah meluangkan waktunya untuk datang dan menyerahkan tuntutan atas permintaan berdakwa Deni Mardianto.
” Ya benar, hari ini dari pihak perusahaan koperasi sudah datang dan sekalian menyerahkan sejumlah semua tuntutan atas permintaan dokumen barang dan sejumlah uang pesangon Deni Mardianto, ” kata Lawyer asli Arema ini.
“Sekalian nanti semua dokumen dan dananya langsung kami serahkan ke pihak keluarga agar permintaan secara materi sudah selesai walaupun saat ini tinggal menunggu putusan Hakim di persidangan lanjutan,” imbuh Peni.
Vina Nita selaku istri mewakili terdakwa Deni Mardianto juga merasa terima kasih kepada perusahaan koperasi KSPPS Tam Syariah yang sudah meluangkan waktu untuk menyelesaikan masalah ini.
” Kami ucapkan terima kasih bahwa koperasi sudah serahkan sejumlah uang dan dokumen walaupun dana yang kami terima tidak sesuai dengan perhitungan dana yang kami ajukan ke perusahaan, ” kata Mbak Vina panggilannya.
Kini kasus terdakwa Deni Mardianto ini masih dalam proses persidangan dan Hakim belum memutuskan berapa lama.hukuman atas putusan hakim yang harus dijalani terdakwa secara inkrah. (Berkekuatan hukum tetap atau Final dalam putusan pengadilan).
Ddk





