Salah Satu Pimpinan OPD Pemkab Lumajang di Copot, Kenapa Ya ???

Lumajang Wartapos.id – Belakangan beredar informasi Pemerintah Kabupaten Lumajang mencopot salah satu Pimpinan OPD dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran berat berkaitan dengan disiplin ASN.
Kasak kusuk perihal penyebab di copotnya salah satu Pimpinan OPD dari jabatannya tersebut diduga berkaitan dengan amoral atau lebih ngetrennya disebut dengan istilah perselingkuhan, namun belum ada pihak yang memberikan keterangan berkaitan dengan hal tersebut.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Lumajang menyampaikan bahwa setiap ASN wajib mematuhi semua peraturan tentang disiplin ASN dan setiap Pimpinan OPD wajib menjadi contoh teladan bagi staf dilingkungan OPDnya, dan bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin akan diproses di Inspektorat dan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pealnggaran atau kesalahannya.
“Berkaitan dengan adanya pengaduan untuk salah satu pimpinan OPD di Pemkab Lumajang, saya atas perintah Bupati sudah memerintahkan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan ini sudah dilakukan minggu kemarin dan hasilnya sudah dilaporkan ke Bupati berkaitan dengan hasil pemeriksaan, tentu pemeriksaan ini akan mendasari pada ketentuan yang berlaku termasuk sanksinya,” Terangnya, selasa (14/10/25)
“Berkaitan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ditemukan bahwa yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat sehingga ASN ketika melakukan pelanggaran berat ada beberapa kriteria hukuman, mulai berat kategori ringan, sampai berat kategori berat, yang bersangkutan berdasarkan ketentuan menerima hukuman yaitu penurunan jabatan dati jabatan tinggi pratama ke jabatan pelaksana.” Imbubnya.
Lebih jauh Sekda memaparkan bahwa Bupati sudah mengeluarkan keputusan terkait dengan pembebasan jabatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan yang bersangkutan, kemudian bukti – bukti yang diadukan masyarakat memang sudah cocok maka sudah tidak ada hal lain lagi yang perlu dilakukan sehingga merujuk kepada ketentuan yang berlaku untuk memberlakukan sanksinya”. Pungkasnya.
Reporter : Nizar/Anwar





