JatimMalangPelangi

KSPPS ” Tunas Artha Mandiri Syariah” Pusat Kurang Respon Terhadap Permasalahan Yang Ada di Kantor Cabang

 

Malang.Wartapos.Id – Terkait Kasus Deni Mardianto (47 th) karyawan mingguan Petugas Pembina Anggota (PPA) Koperasi Simpan Pinjam KSPPS’ Tunas Artha Mandiri Syariah ” Cabang Malang sebenarnya Kepala Cabang (Kacab) pihak yang paling bertanggung jawab atas keselamatan dan kebijakan kerja Karyawannya.

Berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor Sp.Sidik /329/VII/RES.1.II/2025/Satreskrim tanggal 15 Juli 2025 bahwa tersangka Deni Mardianto diduga melanggar pasal 374 KUHP melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Pasalnya, saat ini Karyawan ” KSPPS Tam Syariah ” bernama Deni Mardianto sudah mendekam di dalam tahanan kalapas 1 Lowokwaru Malang tinggal menunggu proses pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan Negeri malang.

Menurut pengakuan istri Deni Mardianto” kami terus lakukan upaya Hukum agar hak suami saya diberikan oleh Perusahaan karena selama 16 bulan bekerja hak nya tidak diberikan dan keluarga tetap menuntut, ” ungkap Vina panggilannya.

Vina menambahkan bahwa ” selama pemotongan gaji dan tunjangan dilakukan oleh perusahaan namun Deni masih berstatus sebagai karyawan belum dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) sehingga masih menjadi tanggungan perusahaan, ” katanya.

Terbukti, sejak diketahui kejadiannya tanggal 29 April 2024 di kantor cabang pembantu KSPPS Tunas Artha Mandiri jl. Bukit Cemara tujuh (BCT) sejak saat itu pula Gaji dan Tunjangan Deni Mardianto karyawan mingguan sudah dipotong oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi atas nilai kerugian yang diduga digelapkan.

Masruji Adi Irawan Kacab.Kspps Tam.Syari’ah Kacab.Malang mengakui bahwa, ” Gaji karyawan kisaran Rp.1.750.000 – Rp.4.300.000 dan Gaji Deni Mardianto sudah dipotong selama 16 bulan sehingga terkesan gaji dan tunjangan yang sudah dipotong Rp 4.300.000 x 16 bln = Rp.68.800.000,- sebagai bentuk kompensasi sebab selama 16 bulan Deni Mardianto karyawan di non aktifkan, ” kata Adi saat ditemui di kantornya.(29/9’25).

Jadi kemanakah uang Gaji karyawan yang dipotong oleh kepala cabang pembantu KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah Cabang BCT sebesar Rp.68.800.000?

Usaha keluarga pun sudah dilakukan dengan mendatangi kantor KSPPS Pusat di Kab. Nganjuk untuk menemui pengurus Pusat namun pimpinan pengurus berdalih luar kota tidak bisa ditemui.

Satpam Dwi Eko saat ditemui di kantor KSPPS Tam Syari’ah Pusat.

Ditemui Satpam Dwi Eko menjelaskan kalo Pimpinan memang tidak ada ditempat, kata pihak administrasi silahkan diminta hubungi kepala cabang kota Malang saja, ” jelasnya.

Terkesan kasus karyawan Deni Mardianto ini saling lempar permasalahan antara Kacab.KSPPS cabang Suhat kota Malang dengan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah pusat, kini kasus Deni Mardianto sesuai proses hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka namun loyalitas dan dedikasi selama yang bersangkutan bekerja tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan ( Ddk ).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button