DPRD Gelar Rapat Monitoring & Evaluasi, Dumas Atas PT Kalijeruk, Ditemukan Sejumlah Kejanggalan

Lumajang Wartapos.id – DPRD Kabupaten Lumajang, menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait hasil pengaduan masyarakat yang diltujukan pada PT. Kalijeruk di Dusun Kalibanter Desa Kalipenggung Lumajang, Jum’at (23/5/2025).
Tiga komisi dilibatkan dalam rapat tersebut diantaranya Komisi A, Komisi B dan Komisi C, serta warga Desa Kalipenggung, berikut stakeholder terkait.
Hj. Oktaviani Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, merespon tegas sejumlah temuan yang menurutnya sebagai pelanggaran.
“Banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan kerugian masyarakat yang sangat besar disana,” ucapnya.
Oktaviani mengungkapkan, PT. Kalijeruk saat itu turut diundang namun tidak hadir. Ketidakhadirannya mengkonfirmasi lewat surat bahwa akan datang pada awal bulan Juni mendatang.
Oktaviani menengok, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) agar memberhentikan penebangan, mendasari kerentanan terhadap terjadinya bencana. Namun, menurutnya, PT. Kalijeruk tak mengindahkan.
“Banyak pelanggaran pak, bahkan dari BPN tadi, HGU (Hak Guna Usaha) itu masih tercatat peruntukannya kosong,” tukasnya, sembari berjanji bakal memvalidasi data itu awal pekan mendatang.
Iapun menampik, tak mungkin itu tanah kosong dan patut dipertanyakan, akan dikroscek. “Jelasnya ada pelanggaran,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya (DPRD Lumajang) akan pergi ke kementerian, selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi izin HGU, guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan PT. Kalijeruk sudah sesuai atau sebaliknya.
“Ini lho, ada masalah sebesar ini. Apakah kementrian itu dalam memberikan rekom HGU apakah sudah diuji?, apakah mereka (PT. Kalijeruk -red) sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU,” pungkas Oktaviani.
Tak menutup kemungkinan jika diperlukan, DPRD Lumajang bakal mengeluarkan rekomendasi, agar izin HGU PT. Kalijeruk ditutup/dicabut.
Reporter : Nizar/Anwar





