Diduga Akibat Tak Lunasi Uang Bulanan, Sejumlah Siswa SD Quba Tak Bisa Ikuti Ujian Sekolah

Lumajang Wartapos.id – Sejumlah siswa di Sekolah Dasar Quba (Qur’an Bahrusyisyifa) Desa Klanting Kecamatan Sukodono Lumajang di kabarkan hari ini tidak bisa mengikuti ujian sekolah, diduga karena belum melunasi uang bulanan sekolah.
Kepala Sekolah SD Quba, Samsudin A. Md saat dikonfirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya membenarkan hal tersebut ada 4 murid yang tidak bisa ikut ujian sekolah, dan diakuinya tindakan itu diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku disekolah tersebut.
“Awalnya ada 8 murid yang tidak bisa ikut ujian, namun yang 4, wali muridnya sudah ada niat baik dan komitmen dengan sekolah, sedangkan yang 4 sisanya belum ada komitmen jadi belum bisa mengikuti ujian, walau begitu 4 siswa dimaksud tetap masuk dan didampingi guru pembimbing meskipun belum bisa mengikuti ujian,” Ujarnya, Selasa (06/05/25)
“Ini sudah ketentuan dari sekolah dimana salah satu syarat mengikuti ujian sekolah adalah tidak memiliki tanggungan, namun hal itu tidak berlaku baku, asalkan masih ada komunikasi wali murid dengan sekolah kami masih memberikan toleransi sesuai komitmen yang disepakati bersama,” Imbuhnya.
Samsudin menjelaskan, tiap anak didik memiliki tanggungan melekat diantaranya uang bulanan rutin dan daftar ulang setiap tahunnya. Terbilang fantastis, murid yang tidak bisa ikut serta dalam ujian sekolah kali ini, memiliki beban tunggakan hingga puluhan juta rupiah. Dilain sisi, ia juga mengakui jika SD Quba merupakan sekolah yang menerima dana BOS.
Namun, Kepsek Quba menegaskan, jika pihaknya sudah memberikan warning jauh hari sebelumnya, agar wali murid atau orang tua, sedianya melunasi. Ungkapnya, hal tersebut dilakukan rutin jelang akhir semester.
“Ketika anak sudah ikut ujian, otomatis kan nilainya ada pak. Kalau nilainya ada kan pasti ada ijazahnya. Kalau ada ijazah kan sekolah ndak boleh menahan ijazah. Aturannya seperti itu,” tukasnya.
Kepsek SD Quba, Samsudin berharap untuk wali murid yang belum melunasi tunggakan agar segera melunasinya, supaya anak didiknya segera bisa mengikuti ujian susulan.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto tak menampik, sekolah swasta memang bergantung pada SPP sebagai salah satu sumber utama untuk biaya operasional, seperti gaji guru, listrik, air, dan kebutuhan pembelajaran lainnya.
Namun, ditegaskan, hak anak atas pendidikan tetap tidak boleh dikorbankan, dan penegakan disiplin pembayaran tidak boleh dilakukan dengan cara menghalangi siswa mengikuti ujian atau proses belajar.
“Sekolah swasta berhak menagih pembayaran SPP dari orang tua sebagai bagian dari kontrak antara wali murid dan sekolah. Tetapi tidak boleh menyandera hak anak mengikuti ujian sebagai alat tekanan finansial kepada orang tua,” Kata Yudha.
Yudha mengutarakan, sekolah dapat membuat surat perjanjian penjadwalan ulang pembayaran SPP dengan orang tua murid, berikut penagihan dilakukan langsung kepada orang tua, bukan dengan “menghukum” anak.
Untuk diketahui, ujian Sekolah di SD berlangsung mulai senin (05/05/25) hingga kamis (08/04/25).
Reporter : Nizar/Anwar