
Bangkalan, Wartapos.id – Polres Bangkalan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara jalan untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kamis,(6/2/2025).
Himbauan tersebut akan ditindak lanjuti dengan giat operasi keselamatan SEMIRU 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari dimulai pada tanggal 10 sampai 23 Februari 2025.
Ada 10 target prioritas pelanggaran yang akan di tindak dalam operasi keselamatan SEMIRU 2025 diantaranya; Menggunakan hand phone saat berkendara, Pengemudi dalam pengaruh alkohol, Melawan arus, Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong, red), Pengemudi R2 tidak menggunakan helm, Menerobos lampu merah, Tidak menggunakan safety belt, Melebihi batas kecepatan, Mengendara dibawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.
Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Polres Bangkalan, Aditiyo Pudji menyampaikan bahwa tujuan dari 10 poin prioritas diatas untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat bangkalan dalam menggunakan lalu lintas.
Ditegaskan “Jika kemudian ada pengguna lalu lintas yang tidak taat aturan tentu kami akan memberi sanki tegas atau tilang. Tapi, Meskipun sanksi itu akan diterapkan Aditiyo menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan upaya edukasi dan pembinaan bagi para pelanggar lalu lintas demi mewujudkan kedisiplinan”.
Ini adalah upaya yang baik untuk operasi keselamatan SEMIRU 2025, Kami berharap dengan diselenggarakannya operasi ini, pengguna jalan taat aturan dan biasakan tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, “tutupnya. (NR)





