

Blitar, Wartapos.id – Memasuki tahapan Kampanye Pilwali Kota Blitar yang tinggal menghitung beberapa hari, terhitung dimulai pada Sabtu, 26 September 2020 hingga Minggu, 5 Desember 2020 dan sesuai dengan PKPU No.5/2020. KPU Kota Blitar melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye yang diikuti oleh kedua Tim Kampanye Paslon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2020, Bawaslu Kota Blitar, Polresta Blitar, Kodim 0808, Gugus Tugas Covid-19, Satpol PP, DPM Naker dan PTSP, serta para Camat se-Kota Blitar pada Kamis, 24 September 2020.

Dalam Bimtek tersebut , para peserta mendapat pengarahan terkait Regulasi yang baru yaitu PKPU 11/2020 dan PKPU No.13 2020 yang ditetapkan hampir bersamaan pada tanggal 23 September 2020 sebagai aturan baku Penyelenggaraan Tahapan Kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2020.
Menurut Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rangga Bisma Aditya yang memimpin jalannya Rakor tersebur, terdapat beberapa hal baru yang wajib untuk dipedomani dan ditindaklanjuti dalam kedua peraturan baru tersebur yang harus diperhatikan oleh Tim Kampanye Paslon.
“Beberapa poin penting yang harus kami sampaikan dari kedua aturan baru tersebut, seperti larangan untuk melakukan Kampanye dalam bentuk rapat umum berupa kegiatan kebudayaan yang berwujud pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.” jelas Rangga kepada para peserta dalam rapat.
Lebih lanjut Rangga menambahkan, jika Tim Kampanye Paslon melanggar maka akan ada sanksi peringatan tertulis oleh
Bawaslu Kota Blitar pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Kota Blitar apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Dalam Bimtek Kampanye tersebut juga menjelaskan ada ketentuan baru mengenai Nilai Konvensi Bahan Kampanye yang dapat diproduksi Paslon yang ketentuannya dinaikkan dari sebelumnya Rp. 25.000,- menjadi Rp. 60.000,-. Adapun Bahan Kampanye yang dapat produksi mandiri oleh Bapaslon bisa dalam bentuk pakaian; penutup kepala; alat makan/minum; kalender; kartu nama; pin; alat tulis; payung; dan/atau stiker paling besar ukuran 10cm x 5cm.
“Khusus untuk Stiker tidak boleh ditempel di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung atau fasilitas milik pemerintah; lembaga pendidikan (gedung dan sekolah); jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.”lanjut Rangga.
Selanjutnya, Tim kampanye Paslon juga diperkenankan untuk memproduksi Bahan Kampanye sediri dalam bentuk Alat Pelindung Diri berupa Masker, Sarung Tangan, Pelindung Wajah, dan Cairan Antiseptik Berbasis Alkohol.
Dalam Bimtek tersebut juga dijelaskan Wewenang khusus bagi Kepolisian yaitu menertibkan atau membubarkan kegiatan
Kampanye yang dilaksanakan oleh orang-seorang atau Relawan atau Pihak Lain atau Tim Kampanye atau Petugas Kampanye yang tidak terdaftar di KPU Kota Blitar.
Selain itu, terdapat aturan Bagi Petugas Kampanye yang diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polresta Blitar Kota, dengan tembusan kepada KPU Kota Blitar dan Bawaslu Kota Blitar bilamana melaksanakan pertemuan tatap muka dan dialog.
Bimtek Kampanye yang berlangsung di Ruang Lely, Hotel Puri Perdana Kota Blitar, yang dimulai pkl. 19.00 WIB tersebut juga menekankan bahwa hal-hal yang tidak dirubah dalam PKPU 11 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Kampanye dan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua PKPU Pemilihan dalam Masa Pandemi Covid-19, masih berlaku dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye serta masih juga berlaku PKPU 6 tahun 2020 tentang Pemilihan dalam Masa Pandemi Covid-19.
Reporter : Theresia





