Bangkalan, Wartapos.id – Dalam tahapan penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati semua kandidat dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024 mendatang.
Hal itu berdasarkan penelitian berkas verifikasi faktual (Verfak) yang telah dilaksanakan oleh KPU pasca pendaftaran dan penyetoran dokumen persyaratan bakal calon bupati setempat.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Madnusia (SDM) KPU Bangkalan Qomaruddin menyampaikan bahwa dokumen persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati sedang dalam proses pembuatan berita acara untuk ditindaklanjuti kepada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangkalan. Jumat (6/9/2024).
“Sebelum proses penyerahan itu dilaksanakan, kami memastikan kembali untuk dokumen persyaratan Bacalon bupati dan wakil bupati. Setelah semua lengkap dan benar maka segara kami buat surat pengantar kemudian diserahkan kepada Bawaslu, “ungkapnya.
Dalam momen yang sama dia menambahkan akan melakukan verifikasi faktual ijazah di sejumlah daerah seperti Pamekasan, Bangkalan, hingga Jombang sesuai dengan ijazah terakhir yang didaftarkan di sistem informasi pencalonan (silon).
ā€¯Verfak berlangsung sejak Tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024 Mendatang, “tutupnya. (NR)