

SIDOARJO, Wartapos.id- Sebuah Polemik terkait PKL di perempatan Desa Wage kecamatan Taman kabupaten Sidoarjo yang berjualan di depan Pos Desa menjadi menarik yang harus di bongkar, di riwayatkan pada tahun 1989 ketika itu Kepala Desanya masih dijabat oleh Achmad Umar, dan mengatakan melalui surat bahwa tanah yang di pakai Pos Desa asalnya dari Rabu Asmoro/ Buaji dari persil 21 d/1 C.33 luas 4X4 =16 M2.apakah di beli Desa/ atau di hibahkan masih sumir. Ketika ada pedagang yang berjualan di depan Pos Desa perempatan, per bulannya dulu memang mengasih ke Buaji ketika masih hidup karena ketika di ukur pos Desa yang di katakan L dan L 4X4 ada kelebihan tanah nya yang di tempati PKL. Dan perbulannya PKL mengasih ke Buaji Rp 650.000 yang di tempati 2 pedagang Jualan ayam dan jualan tahu dan tempe, namun ketika pada tahun 2021 Buaji meninggal dunia sewanya per bulannya di hendel oleh RT 01 RW.07 yang di ketuai RT sekarang ini Dayat, tanpa rundingan dan musyawarah sampai saat ini sudah berjalan 3 tahun uang bulanan sudah setor ke RT. Ketika anak Alm Buaji ( Joko ) menanyakan perihal uang bulanan di hendel RT katanya RTDayat’ koen ws ngak punya hak Jok , Rabu ( 20/12/2023 ).
Ketika di konfirmasi ke RT. 01 RW. 07 Dayat’ oleh Media Saya tidak menarik iuran bulanan tapi karena itu lingkungan saya yang menyebabkan amdal Lalin saya berhak menarik dana partisipasi itupun saya ngak memaksa namun pantasnya berapa 1 bulannya, karena sewa sekarang ya mahal tahu sendiri la, “paparnya.
Masih kata RT Dayat’ harapan saya kalau bisa pedagang yang menepati di luar pagar segera di bersihkan/ diusir semua dari wilayah RT saya dari barat sampai ke timur, karena menggangu oleh pihak Desa maupun pemerintah kabupaten, karena penyebab kemacetan. Mengapa saya menarik dana partisipasi, karena wilayah saya terganggu namun kalau bicara amdal justru yang berdampak adalah warga sekitar ( Joko putra Alm Buaji ) karena rumahnya berdekatan langsung.
Kalau Joko mengklaim tanah itu miliknya silakan bukti dasarnya mana, namun ketika media bertanya apakah RT juga punya surat kepemilikan, Dayat bilang tidak punya, apakah dari pihak Desa memberi mandat untuk mengurusi PKL yang ada di pos perempatan, tidak ada. Cuma karena itu wilayah RT saya dan saya berhak menarik dana partisipasi karena menggangu wilayah saya.
Silakan tanyakan ke Desa terkait persoalan ini,” paparnya, bahwasanya PKL yang menepati jualan di sekitar jalan Taruna Desa Wage adalah bayar ke pemilik tanah pribadi / rumah yang depannya di buat jualan dan PKL jalan Taruna ini bukan binaan Desa.
Ketika mengkonfirmasi BS warga setempat, “kalau tiap pertemuan RT yang dipaparkan cuma dana hasil tarikan Rp 1000 tiap hari, sabtu dan Minggu Rp 2.000 di potong pengatur jalan, dan penarik karcis sisanya tiap bulan masuk ke 2 kas RT, RT.07 dan RT.01 yang masing-masing di tentukan jumlah PKLnya. Untuk penarikan PKL di pos perempatan tidak pernah di bahas dirapat RT maupun tidak pernah di audit. Saya baru dengar kalau RT menarik dana sewa depan pos. Sudah 3 tahun di luar karcis harian,” ujarnya. Persoalan ini tetap kita kejar apakah setoran dari PKL itu masuk ke RT betulan, atau di duga masuk ke kantong pribadi, karena setiap pembayaran tidak ada bukti kwitansi. Bila terjadi fasum/ jalan disewakan dengan dalih untuk kepentingan RT, namun di duga masuk ke kantong pribadi, bisa masuk ke ranah hukum ( Bersambung ). (Rif)





