

Gresik, Wartapos.id,- Pengerjaan proyek tembok penahan tanah (TPT) di Dusun Iker-iker, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dikerjakan tanpa asal usul anggaran yang jelas, tidak ada papan nama proyek ditempel dilokasi. Sehingga warga setempat tidak mengetahui nilai besaran dan asal-usul pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Pihak pelaksana diduga sengaja tidak menempelkan papan nama proyek di lokasi pekerjaan supaya bebas melakukan aksinya. Sebab setiap proyek dimanapun itu berada, baik itu proyek dari pemerintah maupun swasta harus jelas informasinya sehingga masyarakat pengguna hasil pekerjaan itu bisa mengetahuinya.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan, tidak tau soal pekerjaan proyek itu dana dari mana.
“Seolah olah pekerjaan itu ada yang ditutupi supaya masyarakat tidak mengetahui asal usul dan besaran nilai proyek itu, dengan kondisi seperti itu pelaksana pekerjaan telah melanggar aturan pemerintah yang telah dituangkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” katanya, Senin (6/11/2023).
Setelah pihak awak media ini tidak dapat informasi dari masyarakat sekitar, maka awak media ini menanyakan ke pihak aparatur pemerintah desa namun sangat mengejutkan beberapa perangkat desa juga tidak tau perihal asal usul pengerjaan proyek TPT tersebut.
“Kami tidak tau sebaiknya mas tanya langsung ke kepala Desa namun saat ini kepala desa sedang tidak ada,” ucap salah seorang perangkat desa.
Setiap pekerjaan yang tidak jelas informasinya dan tidak memiliki papan nama proyek, itu namaya proyek siluman dan pekerjaan itu sudah nyalahi Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Apalagi acuan spesifikasi pelaksanaan pekerjaan sangat jelas pekerjaan itu tidak sesuai dengan spek.
Saat di konfirmasi pekerja yang ada di lapangan mereka tidak ada yang menjawab pertanyaan dari awak media ini.
Dengan tidak adanya plang nama proyek terpasang dilokasi membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, yang bertujuan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan dan pengelolaan uang rakyat tersebut.( Dn/Red).