

SIDOARJO, Wartapos.id- Berdalih kebutuhan ekonomi seorang residivis dan sekaligus kurir narkoba harus keok di tangkap Polisi, tersangka D.P (30) tahun, alamat Sidomukti Rt.06 Rw.02 Desa Kraton Krian Sidoarjo. Tersangka ini sudah pernah keluar masuk penjara baik kriminal, juga tersandung masalah Narkoba Selasa, ( 31/10/2023 ).
Dalam kronologinya tersangka D.P ini sudah lima bulan menjalani lagi bisnis jual narkoba sabu-sabu jenis golongan satu dengan berat 6 gram. Barang sabu ini di suplai dari Surabaya ketika D.P ini berkenalan dengan bandar narkoba ketika masih sama sama di penjara,”paparnya.
Masih kata Kusumo ‘Penjualan sabu ini sudah antar kota di antaranya Gresik, Pasuruan, Surabaya hasil dari penjualan sabu tiap minggunya menghasilkan dua Juta, kalau satu bulan bisa delapan juta, dalam perjalananya tersangka memasarkannya lewat jasa memakai kurir.
Atas laporan warga pada tanggal 23 September 2023 pukul 00.30 Wib satreskoba Polresta Sidoarjo menangkap D.P di Kost di dusun Tundungan Desa Sidomojo krian Sidoarjo. Saat di introgasi mengakui sebagai kurir narkoba jenis sabu biasanya di pakai sistem ranjau. Yang sering di jadikan tempat transaksi di sebelah tol Masjid Agung Surabaya, “ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Ancaman pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda ( 10.000.000.000 ) di tambah 1/3. ( rif )





