

SIDOARJO, Wartapos.id- Bermodal sales harian di daeler motor dengan mudah menggaet konsumen, tak di sangka ternyata adalah penipu ulung. Sudah banyak korban yang harus menelan pil pahit gegara uang melayang barang tak terkirim. Pelaku Sdri M.R ( 29 ) tahun, alamat Sumokali kecamatan Candi Sidoarjo, – Desa Larangan kecamatan Candi Sidoarjo mempunyai dua tempat tinggal, korban yang terakhir Sdr A.K.H. (38) tahun Desa Pademoro kecamatan Sukodono Sidoarjo.
Selasa, (3/10/2023). Atas laporan korban tanggal 13 Mei 2023 di SPKT Polresta Sidoarjo terkait dugaan penipuan yang dilakukan Sdri M.R. Berawal tanggal 9 November 2022 keingginan korban untuk membeli sepeda motor Honda PCX dengan harga Rp 33.000.000 atas mekanisme jual beli korban A.K.H. menyerahkan sepeda motornya Yamaha N Max dengan nilai harga jual Rp 25.000.000 dan juga ditranfer Rp 8.000.000 total Rp 33.000.000.
Di tunggu sampai batas tanggal 9 Desember 2022 barang belum di kirim, atas dugaan penipuan itu pada tanggal 18 September 2023 di lakukan penangkapan terhadap pelaku Sdri M.R. dari pemeriksaan pelaku mengakui hasil pe jualan Yamaha N Max milik korban uangnya di pergunakan untuk keperluan pribadi, dan untuk melunasi pesanan yang lain, “ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Masih kata Kusumo, Sdri M.R. juga di laporkan korban lainnya atas tindakan penipuan. Ada sekitar delapan korban dengan nilai Rp 201.000.000, tersangka ini bekerja di daeler Honda dengan keuntungan fee Rp 50.000, sampai Rp 150.000 setiap unit yang terjual, “tutupnya.
Tersangka di kenakan pasal 378 KUHP dengan melawan hukum menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat, kebohongan di ancam hukuman 4 tahun penjara. ( rif )





