Malang,Wartapos.Id – Terkait dengan proyek pembangunan pasar tradisional Madyopuro, kelurahan Madyopuro,Kecamatan Kedung kandang Kota Malang saat ini diduga ada yang ditutup-tutupi oleh pihak rekanan terkait proyek tersebut.
Hal itu di ketahui saat awak media turun ke lokasi (22/9/2023) tidak dipasang nya papan nama Perusahaan pada lokasi proyek di tempat yang mudah di akses oleh masyarakat , sehingga publik tidak mengetahui akan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana rakyat tersebut.
Adapun fakta di lapangan ,saat awak media hendak minta konfirmasi terkait proyek tersebut, Dany selaku rekanan pelaksana proyek yang mengaku bagian keuangan menjawab singkat “ini sistem lelangnya kan terbuka dan proyek ini nanti sampai November, jadi walaupun saya dari Surabaya kan bebas ikut lelang” katanya saat ditemui di lokasi.

Lebih jauh, “saya sudah lama mengerjakan proyek, dulu awal mulanya garap di Pemkot Surabaya dan menurut saya di sana lebih teliti dari daerah lain, sehingga untuk masuk atau mengerjakan di Kota Malang tidak terlalu sulit ” imbuhnya.
Kata Dany yg mengaku sebagai bagian keuangan proyek “Lain lagi, kalau ada dari sini (rekanan Malang) pasti kesulitan untuk masuk atau bahkan garap di Surabaya dan selama saya kerjakan proyek di Pemkot Surabaya ,paling teliti dan mengedepankan kualitas “. Kata Dany pada awak media
Padahal sudah jelas dari UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya proyek harus memberikan kewajiban pada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik dengan cara harus memasang papan nama proyek pembangunan pasar Madyopuro tersebut.
Reporter : D.Noer





