Penggoplos Elpiji DPO Harus Menyerah Di Tangkap Polisi Di Villa Tretes

 

SIDOARjO, Wartapos.id – Dalam pelarian kasus penyalagunaan pengoplosan subsidi Elpiji 3 pelaku sudah di amankan dan progres P21 , 1 lagi tersangka sudah di amankan yang menjadi otaknya ( DPO ), Sdr A.S. alias K, 43 tahun, alamat Desa Anggaswangi Sukodono kabupaten Sidoarjo.Senin, ( 11/9/2023 ).

Dalam keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusomo Wahyu Bintoro dengan Media” Atas laporan masyarakat pada tanggal 24 Juni 2023, ada aktifitas pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung elpiji non bersubsidi 12 kg, pukul 13.40 Wib Unit Reskrim Polsek Sukodono melakukan penindakan di Gudang Dusun Kweni Rt.01 Rw.01 Desa Anggaswangi Sukodono Sidoarjo berhasil mengamnkan Sdr K.M, Sdr S.R, Sdr R.P, dan A.S. alias K. Melarikan diri ( DPO ) No: DPO/03/V11/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 5 Juni 2023. Dan pada tanggal 29 Agustus 2023 ada informasi keberadaan DPO Sdr A.S alias K di Villa Tretes Pandaan Kabupaten Pasuruan hingga dapat di tangkap.

Masih kata Kusumo ‘pelaku berpindah pindah di beberapa kota, dari Juni ke bulan September 2 bulan pelaku melarikan diri. A.S ini adalah pendana juga memasarkan hasil kegiatan pengoplosan ilegal tersebut. Kegiatan ini sudah berlangsung berbulan bulan A.S ini mengupah pekerjanya dengan sistem borongan 12 kg hasil oplosan di beri upah Rp 10.000, dalam 1 hari bisa produksi 30 tabung elpiji di bagi 3 pekerja.

Ketentuannya 30 X Rp 10.000= 300.000 : 3 =Rp 100.000 setiap pekerja mendapat upah Rp 100.000. Dan keuntungan 12 kg elpiji di jual satu tabungnya Rp 125.000, dengan pembelian elpiji 3kg – Rp @17.000 X4= 68.000, labanya Rp 57.000, atas perbuatannya pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo ujarnya.

Pelaku di ancam paaal 40 angka 9 UU No 11tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai pengesahan atas pasal 55 UU Mo 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP pidana, pasal b2 Jo pasal 8 ayat 1UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di ganjar pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rif)