Pelaku Pencabulan Warga Pemalang Harus Meringkuk Di Penjara

 

SIDOARJO, Wartapos.id – Di dasari oleh nafsu dan gelap hati seorang pemuda, dan juga pelaku Sdr A.P.W. 18 tahun dari Pemalang Jawa Tengah, merengut kegadisan dengan janji janji palsu dari WA grup yang berisi Konten pelaku korban Sdri Bunga ,16 tahun, pelajar dari Porong kabupaten Sidoarjo.

Senin, ( 12/9/2023 ). Dalam keteranban Pers rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” korban dan pelaku sudah kenal melalaui grup What App ‘ membahas motivasi kehidupan’ bulan Desember 2021 sering curhat sampai tahun 2022 intens berkomunikasi .

Hingga pelaku A.P.W. menyewa rumah di Sidoarjo dekat dengan rumah korban. Sampai tanggal 5 Mei 2023 pelaku menyetubuhi korban hingga berjanji akan menikahi, sesudah kejadian itu pelaku pulang ke Pemalang Jawa Tengah. Tanggal 7 Agustus 2023 korban di dampingi orang tua lapor ke SPKT Polresta Sidoarjo, dan di tindak lanjuti oleh Satgas PPA Satreskrim Polresra Sidoarjo, sehingga atas bujukan korban untuk memperbaiki hubungan dan bertemu di Porong Sidoarjo, dan Akhirnya A.P.W di tangkap.

Dalam pemerikaaan pelaku mengakui atas perbuatan cabul dan tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo papar tiga Melati ini. Pelaku di ganjar pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana 5 tahun paling lama 15 tahun. ( rif )