DPRD Nganjuk Gelar Paripurna KUA – PPAS APBD Perubahan TA 2023

Nganjuk, Wartapos.id – Bertempat di ruang paripurna DPRD kabupaten Nganjuk, menggelar paripurna tentang, laporan badan anggaran DPRD kabupaten Nganjuk tehadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara ( R.P. KUAPBD – P.PAS ) tahun anggaran 2023. Serta pengesahan dan penetapan rancangan keputusan bersama DPRD kabupaten Nganjuk dan bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara ( R.P.KUAPBD – P.PPAS ) tahun anggaran 2023, Rabu ( 06/09/23 ).
Rapat paripurna dipimpin oleh H. Ulum Basthomi, S.Ag, M.Si . Hadir dalam paripurna tersebut bupati Nganjuk Dr. Drs. H Marhaen Djumadi, SE, SH MM, MBA, ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos, wakil II Raditya Haria Yuangga , wakil III Jianto, SH, dan anggota DPRD lainnya, Kapolres Nganjuk, Dandim Nganjuk, kejaksaan Nganjuk, pengadilan Nganjuk, serta kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Pada laporan Banggar yang dibacakan oleh Yogi Dirgantara Anggota DPRD kabupaten Nganjuk mengatakan, perubahan anggaran merupakan mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan, untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan. Dimana perubahan APBD dapat dilaksanakan jika terpenuhi beberapa kondisi yang dipersyaratkan, seperti untuk penguatan kelembagaan dan strategi efektivitas kebijakan pengentasan kemiskinan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi segenap lapisan masyarakat dan meningkatkan investasi serta produktivitas dan daya saing sektor unggulan kabupaten Nganjuk, ” jelasnya ” .
Pembacaan rancangan keputusan bersama DPRD kabupaten Nganjuk dan bupati Nganjuk tentang persetujuan bersama terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara ( R.P.KUAPBD – P.PPAS ) tahun anggaran 2023 di bacakan oleh Plt sekretaris DPRD kabupaten Nganjuk. Nomor 188/0/411.100/2023 nomor 188/0/K/411. 013/2023 tentang rancangan persetujuan bersama terhadap kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perusahaan prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2023. DPRD kabupaten Nganjuk dan bupati Nganjuk menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan menyetujui penetapan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perusahaan prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2023.
Sementara Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dalam sambutannya menyampaikan, perubahan KUA Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 disusun dengan tujuan agar menjadi pedoman dalam menyusun perubahan PPAS APBD Kabupaten Nganjuk Tahun 2023. Selain itu, untuk menjamin konsistensi antara hasil perencanaan yang sudah ditetapkan dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan dokumen Perubahan Penganggaran, ” tuturnya ” .
Disamping itu, untuk menyelaraskan fokus anggaran program dan kegiatan dari masing-masing Perangkat Daerah, untuk mencapai target indikator yang ada dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun pertama, juga dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan tujuan dari penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 menurut Marhaen Djumadi Bupati Nganjuk yang masa jabatannya kurang dari 18 hari (berakhir pada 24 September 2023) adalah untuk memberi gambaran dan menetapkan plafon tentang besaran pagu indikatif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dirinci menurut program, kegiatan dan sub kegiatan yang menjadi prioritas dalam rencana pembangunan daerah tahun 2023, ” pungkasnya ” . ( dprd / uzi )