DPRD Gelar Rapat Paripurna AMJ, Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati 2018 – 2023
Eko Adis Prayoga SE, Ketua DPRD Kabupaten LumajangLumajang Wartapos.id – DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian Bupati Lumajang masa jabatan 2018 – 2023 yang bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Lumajang, senin (07/08/23).
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang Eko Adis Prayoga SE, usai Paripurna kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa agenda hari merupakan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang masa jabatan 2018 – 2023
“Hari ini DPRD menjadwal berkaitan dengan Paripurna AMJ (Akhir Masa Jabatan), pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 yang memang sesuai ketentuan harus kita usulkan untuk pemberhentiannya, selain itu, tadi di Paripurna pak Bupati juga menyampaikan disela – sela sidang terkait capaian – capaian yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 5 tahun beliau menjabat sebagai Kepala Daerah,” Ujarnya, senin (07/08/23)
Eko Adis sebagai Ketua DPRD Lumajang turut mengapresiasi terkait capaian – capaian yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah, meskipun diakuinya juga masih ada kekurangan – kekurangan yang masih harus diperbaiki.
“Berbagai daya upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah, hari ini kita apresiasi apapun bentuknya, apapun capaiannya, meskipun semuanya tentu tidak sempurna sesuai dengan harapan perencanaan yang digariskan oleh Pemerintah Daerah, kita ngukurnya ya dari dokumen yang dicanangkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), nah kita ngukurnya dari situ, berbagai program,kegiatan, janji politik semuanya ada di situ,” Ungkap Politisi PKB ini.
“Masih ada kekurangan disana sini ya, nanti kita akan evaluasi bersama, apa memang program – program itu sudah maksimal atau ada perlu pembenahan – pembenahan, harapan kami ke depan pemimpin -pemimpin selanjutnya dalam periodeisasi yang akan datang bisa meningkatkan lagi berkaitan dengan kegiatan pelayanan terhadap masyarakat ke arah yang saya pikir harus lebih mensejahterakan masyarakat Lumajang,” Imbuh Eko Adis.
Disinggung terjait PJ Bupati yang akan mengisi kekosongan Kepala Daerah Kabupaten Lumajang tahun 2024, Eko Adis menyampaikan bahwa tentu semua itu harus dilalui sesuai mekanisme yang ada.
“Tentu mekanisme itu harus kita lalui karena sumber usulan itu kan tidak hanya dari DPRD, ada dari gubernur/provinsi maupun dari Kementerian Dalam Negeri, kita memang diberikan kewenangan untuk mengusulkan, soal nanti yang dipilih itu siapa? itu menjadi kewenangan pusat untuk menentukan siapa yang jadi PJ,” terangnya.
“Itu memang harus dilakukan karena tidak boleh ada kekosongan di pemerintahan di Kabupaten Lumajang, dari beberapa diskusi dari temen – temen fraksi yang ada di DPRD ada banyak suara yang muncul tapi nanti kita batasi usulan dari fraksi – fraksi itu 3 nama, kalau bisa disepakati tiga nama dari sekian nama yang diusulkan temen – temen itu, ya itu yang kita usulkan,” Pungkas Ketua DPRD Lumajang.
Reporter ; Nizar/Anwar





