Beredar Informasi, Pilkades Serentak Di Kabupaten Jember Di Tunda Sementara

Jember, Wartapos.id – Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 di kabupaten Jember di tunda sementara, sambil menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri, tentang apakah pencoblosan di satu TPS atau di banyak TPS itu juga menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri karena itu juga berpengaruh pada sistim penganggaran. hal tersebut disampaikan oleh Camat Jombang – Jember, selasa 25/07/2023, Saat di temui di meja kerjanya hari Selasa.
Lebih jauh, Camat Jombang Nuryadi S.stp menjelaskan, Sesuai jadwal awal yang sesuai edaran surat bupati Jember tanggal 22 Agustus adalah hari pemilihan,tapi ada dinamika lagi dimana tanggal 13 Juli 2023 terbit surat bupati Jember nomer 140/0756/3509/321/2023 tentang penundaan sementara pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di tahun 2023.
“Inti dari surat itu adalah dimana ada perbedaan mendasar terkait teknis pelaksanaan Pilkades yang awalnya di anggarkan sebaran,padahal sesuai undang undang itu kan harus terkonsentrasi di satu TPS,panitia kabupaten menghindari dampak hukum yang serius terkait di mana ini adalah tidak sesuai dengan mendagri atau undang undang yang di atasnya terkait Pilkades,maka di putuskan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 di kabupaten Jember,agar tidak menyimpang pada peraturan yang berlaku di lakukan penundaan”.ujarnya
“Dan yang selanjutnya adalah proses sambil menunggu keputusan dari kementerian dalam negeri tahapan Pilkades dalam kutib di tunda sementara,tapi waktunya menunggu keluarnya surat izin dari menteri dalam negeri, apakah ini menjadi satu TPS atau banyak TPS karena pelaksanaan itu berpengaru pada sistem penganggaran”. pungkasnya.
Reporter,”TOTOK





