JatimJemberPelangi

BKAD Di kecamatan Jombang Di Duga dalam kategori Sengketa

 

Jember, Wartapos.id – Badan kerjasama antar desa (BKAD) Musyawarah antar desa ( MAD) Dan laporan pertanggung jawaban kelembagaan tahun 2021,Dan rencana tahun 2021 yang di gelar di aula kecamatan Jombang hari Kamis 07/04/2022. mendapat tanggapan dari pengurus BKAD yang lama bahwasanya BKAD di kecamatan Jombang dalam kategori sengketa dan cacat hukum.Jum,at 08/04/2022

Status quo itu tanggal 6 sampai tanggal 11 Oktober 2020 ada itu suratnya,sudah berlalu itu,saya pengurus lama dan berlanjut,SKB berlaku itu surat keputusan bersama kepala desa,status quo itu tidak ada,status quo itu dari dinas tanggal 6 sampai 11 nggak ada. harapanya BKAD lebih baik dan transparan tidak ada penyimpangan.

Saat di tanya wartawan identitasnya dan jabatan di pengurusan BKAD Mardiono menjawab Alek
Dan saat di tanya sebagai apa..?
Mardiono mengatakan tanya aja sama mas Koko.
Pungkas Mardiono

Siapakah mas Koko itu..?
Dan sebagai apakah dia..?

Sugeng kepala desa Jombang sebagai pimpinan sidang mengatakan, “menurut saya tidak ada status quo, yang ada itu Senin di tutup Kamis di buka, dari pernyataan pak Adi ada berita acara semua di akui, pernyataan dari pak Adi sendiri tidak ada status quo.

Rapat ini dasarnya tanggung jawab dari BKAD itu yang pertama program awal program laporan tengah tahun laporan akhir tahun.dan terus sudah di tagih oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa.
Semua BKAD di kecamatan kabupaten Jember harus melaksanakan BKAD,tidak ada status quo untuk BKAD jombang,tidak ada masalah seperti yang di gembar gemborkan di luar sana.tutur segeng

,”Selama BKAD dalam tanda petik itu belum di nyatakan SAH Regalitasnya belum jelas,apapun produksinya itu CACAT HUKUM. di sini saya melihat yang tadi di lakukan teman teman itu betul betul tidak sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga,kenapa..?
Karena yang pertama BKAD di kecamatan Jombang ini kan dalam katagori sengketa.sehingga tanggal 30 September saya tidak tau inisiatif kepala desa atau camat atau apa.ujar Yuli ketua BKAD lama

Kok beraninya mengambil langkah yaitu mengadakan MAD Khusus di situ ikut muncul Restrukturisasi lah itu amat saya sayangkan, mereka nggak faham bahasa Restrukturisasi, Restrukturisasi itu pengahiran sementara saya baru di angkat tahun 2020 melalui MAD yang SAH nggak Abal Abal.

Kemudian ada MAD Kusus yang sifatnya di situ memberhentikan BKAD lama saya,ahirnya saya tanggal 1 Oktober saya berkirim surat ke Dinas sehingga di tanggapi oleh Dinas.
Ahirnya terjadilah rapat bersama yang ahirnya muncul di sepakati bahwa status BKAD di nyatakan status quo,dalam arti Dimisioner,selama status Kuo tidak boleh melakukan aktifitas apapun terhadap kelembagaan dana bergulir,berita acara tanggal 6 Oktober itu

Kemudian pada tanggal 6 itu di sepakati akan ada kajian dari dinas tentang MAD khusus yang tanggal 30 September,apapun hasil kajian dari pada dinas itu maka di harapkan kita legowo, akhirnya terjadilah kesepakatan berita acara bahwa kita semua legowo,menandatangani semuanya ada berita acaranya.sabung Yuli

Dinas berjanji pada tanggal 11 hari Senin maka apapun keputusannya itulah yang menjadi rujukan,apakah nanti keputusannya menguntungkan pak yuli( saya) formasi lama bukan berarti menyalahkan pak Mardiono atau BKAD yang baru.
Nanti kajiannya menguntungkan sesuai dengan pak Mardiono berarti tidak berarti merugikan pak yuli.
Di sini tidak ada kata benar atau salah tapi yang jelas kajian ini sesuai apa tidak dengan regulasinya.pungkas Yuli

Reporter,” TOTOK

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button