Lumajang

Kajari Lumajang Berkomitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana

Kajari Lumajang, Ristopo Sumedi SH.

Lumajang Wartapos.id – Disela kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63 tahun 2023, Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lumajang, Ristopo Sumedi SH. mengatakan bahwa terkait dugaan kasus bibit pisang mas kirana seperti ramai diberitakan dibeberapa media sebelumnya, akan segera di tuntaskan.

“Jadi kasus pisang ini sudah komitmen kami ya, kita hanya nunggu hasil dari penghitungan, ini Kementrian yang menghitung, tapi kalau sudah nanti kita akan proses langsung, seharusnya kan tahun lalu ini, kalau bagi saya pisang ini icon Lumajang seharusnya zero Coruption, kemarin kita sudah koordinasi jadi tunggu aja”, Ujar Ristopo saat ditemui media ini disela kegiatan HBA di Kejaksaan Negeri Lumajang, sabtu (22/07/23)

Disinggung soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang tersebut, Kajari Lumajang mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu LHP (Laporan Hasil Perhitungan) dari Kementrian.

“Ya kita nunggu itu hasil penghitungan, nanti langsung percepatan, langsung sidang”, ucap Ristopo

Ditanya terkait target waktu dari Kejaksaan Negeri Lumajang terhadap proses kasus dugaan korupsi bibit pisang ini, Kajari Lumajang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan secepatnya menyelasaikan kasus tersebut dan tidak akan main – main.

“Nanti ke Pidsus, katanya ya paling lama ya bulan ini, katanya bulan ini turun, saya maunya cepet, tapi inikan sudah juli akhir, agustus mungkin nanti, begitu turun kita akan langsung, kami berkomitmen tidak ada main – main, kalau saya tidak ada istilah mandek, Kita juga sudah ekspos tiga kali, di Jakarta dua kali, di Surabaya satu kali, kita tunggu aja ya, tegas Ristopo

“Kita hanya nunggu penghitungan saja, semuanya yang disini sudah, tinggal nanti kita tetapkan tersangka, mudah – mudahanlah gak lama lagi, begitu turun kita eksekusi”. pungkas Kajari Lumajang.

Sebagai informasi dugaan korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang Mas Kirana tahun 2020 yang bersumber dari APBN senilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Lumajang namun hingga saat ini belum ada penetapan siapa yang akan menjadi tersangka.

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button