
Malang, Wartapos.id – Keberhasilan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) kab.Malang untuk melaksanakan UUPK no.8 Tahun 1999.mendapatkan perhatian khusus Presiden LPKNI di kantor Pusat.selasa (27/6/2023).
Penghargaan berupa ” Sertifikat Apresiasi ” ini kami berikan kepada Anggota dalam rangka penegakan supremasi hukum untuk melindungi konsumen dalam mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara,” jelas Presiden LPKNI Pusat Nanang Nelson,S.H,M.Hum.
Secara “Non Litigasi” LPKNI kab.Malang sebagai pendamping kuasa hukum dari ahli waris Alm.Hasan Bisri saat Pengadilan Negeri Kepanjen kab Malang gagal melaksanakan Eksekusi rumah dengan luas 541 M2 yang waktu itu sempat dlijadikan jaminan hutang piutang dengan Pihak Bank Danamon Capem Dinoyo malang ternyata hanya bisa laksanakan pengosongan rumah yang terletak di desaTalangsuko,kec.Turen itu, hari Selasa 20/6/2023.
Ketua LPKNI Kab.Malang Riyanto menjelaskan “Kami senang dan bangga mendapatkan penghargaan ini sebagai motivasi kami bekerja agar lebih baik lagi, “ungkap Pria asli malang ini saat di temui di kantor pusat.
Kasus perkara perdata ini dipantau dan diawasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia/LPKNI Kabupaten Malang sesuai amanat Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) nomer 8 Tahun 1999.

Dan kami akan melindungi dan mengawasi keluarga ahli waris Alm.Hasan Bisri sampai kasus ini mempunyai berkekuatan hukum tetap (inkracht), “tegas Pria berkumis tebal ketua LPKNI kab.Malang ini.
Di tempat yang sama, Kusdaryono,SH,M.Hum selaku Kuasa hukum ahli waris telah melakukan gugatan bantahan eksekusi kepada PN.Kepanjen no.11/Eks/2022/PN.KPN. “Kami minta agar PN.Kepanjen untuk menunda eksekusi pembongkaran bangunan rumah karena Kasus ini sekarang masih dalam proses persidangan di PN.Kota Malang dan belum inkracht ( belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ), “jelasnya saat dikonfirmasi awak media di TKP. (D.Noer)





