Lumajang

LSM Ampel Minta Pemkab Tidak Perhitungan Perihal Ganti Rugi Lahan SDN Jatimulyo 01

Lumajang Wartapos.id – Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4714 K/PDT/2022, tanggal 30 Desember 2022, gugatan terhadap Pemkab Lumajang perihal lahan SDN Jatimulyo 01 Kecamatan Kunir – Lumajang dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Sutiah alias Maijah B Asma alias Maiyeh.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait lahan SDN Jatimulyo 01 tersebut karena dari informasi yang berhasil dihimpun media ini terkait ganti rugi lahan tersebut negosiasinya berlangsung alot, Appraisal dari Pemkab melalui Dinas Pendidikan Lumajang sebesar Rp 339 juta, sementara keluarga Maiyeh mematok harga Rp 850/m kali 3618 m.

Sebelumnya Kadindik Lumajang Agus Salim menyampaikan bahwa tindak lanjut dari keputusan MA terkait SDN Jarimulyo 01 akan segera kita pindahkan nanti namun pihaknya masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan.

“Kami masih mencoba melakukan negosiasi dengan pemilik lahan, appraisalnya 339 juta, tadi ini kami juga koordinasi dengan wali murid dan sebagian besar wali murid berharap tidak pindah, nanti kita sampaikan ke tuan rumah dan pak inggi tadi akan mencoba menemui keluarga pemilik lahan berharap untuk disetujui penawaran tersebut, tapi kalau tidak disetujui kita akan pindah ke balai desa untuk sementara waktu,” Terang Kadindik Lumajang selasa(27/06/23

Arsyad Subekti Ketua LSM Ampel Lumajang

“Appraisal kami di angka 339 juta, jika tidak disetujui sekolah tersebut akan kita bongkar, dipindahkan, namun ini masih kita tata semoga saja ini negosiasinya dengan keluarga pak surat bisa bagus, kami berharap nanti keluarga maiyeh bisa longgar.” tambahnya.

Sementara itu keluarga Maiyeh melalui ahli warisnya Surat, menyampaikan bahwa keluarga tidak menerima Appraisal dari pemkab karena dinilai terlalu minim dan tidak sesuai dengan permintaan keluarga kami.

“Appraisal 339 juta dari pemerintah kami tolak karena menurut keluarga kami tidak sesuai, keluarga meminta 850 ribu permeter kali 3618 meter, jika tidak titik temu terkait tanah tersebut maka kami akan segera mengajukan eksekusi,” tandasnya.

Terpisah Ketua LSM Ampel (Aliansi Masyarakat pecinta lingkungan) Lumajang, Arsyad Subekti mengatakan Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4714 K/PDT/2022, tanggal 30 Desember 2022, Itu sudah berkekuatan hukum tetap, jadi Nunggu apa lagi ?..pemerintah melalui dindik agar segera berikan solusi terbaik buat para pihak agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan itu sangat tidak baik dan hal itu sangat berpengaruh buruk terhadap mental anak didik, masih mau nunggu apalagi.

“Kalau mau di ganti ya segera di eksekusi dengan harga yang pantas karena selama ini pemilik lahan sudah berkorban dan tidak menikmati haknya selama bertahun – tahun  demi masa depan bangsa dan mencerdaskan anak didik mengapa harus banyak perhitungan sedangkan kemarin mendatangkan konser Slank dan tari topeng menghabiskan milyaran rupiah pemerintah tidak perhitungan, lah kenapa untuk pendidikan harus hitung – hitungan,”Tukasnya, rabu (28/06/23)

“Selain itu di atas tanah tersebut sudah berdiri aset berupa bangunan kan sayang kalau itu di tinggalkan begitu saja karena terlalu hitung – hitungan harga, sudah untung pemilik tanah tidak melakukan upaya gugatan perdata atas kerugian yang selama ini dia tanggung, kalau itu terjadi maka akan lebih berat lagi pemerintah nantinya,” pungkas Arsyad.

 

Reporter : Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button