

Sidoarjo, Wartapos.id – Berawal dari pemuda Sdr R.M.F laki laki, (21) tahun, alamat Sumput Sidoarjo, pesan Aplikasi Mi Chat untuk berkencan. Korban Sdri S.A perempuan (25) tahun, alamat Bekasi Cianjur. Atas kesepakatan bertemu di Hotel Delta Sinar Mayang kamar 221 Jalan Diponegoro No53 Sidokumpul Sidoarjo, yang berakibat terjadinya pencurian dengan kekerasan.
Rabu (14/6/2023), Saat jumpa Pers di Mapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Berawal “pelaku dan korban (cewek Bookingan) berkomunikasi melalui Mi Chat pada tanggal 13 Juni 2023 kamis 19.30 Wib untuk berkencan di Hotel Sinar Mayang, pelaku menaruh uang Rp 320.000.00, dan rokok Sampoerna Mild pesanan korban di meja, kemudian terjadi kencan ketika korban masuk ke kamar mandi muncul niat jahat memiliki kembali uang dan barang korban, korban keluar kamar mandi di bekap dan menyeset leher korban tak kala korban berteriak, “papar Kusumo.
Pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 320.000.00, 1 bungkus rokok Sampoerna, dan HP merk Oppo lalu pergi. Jam 21.30 pelaku balik ke Hotel karena ATM tertinggal, saat di lihatnya sudah ada teman korban, tidak jadi masuk pelaku turun lagi di saat itu berhasil di amankan dan di laporkan ke Polresta Sidoarjo. Dalam penyelidikan pelaku R.M.F atas kejadian di tetapkan tersangka, “Ujarnya.
Tersangka di kenakan pasal 365 ayat (1) KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ganjaran hukuman penjara 9 tahun. (rif)





