Sidoarjo, Wartapos.id – Sebuah nada memaksa, di barengi ancaman untuk melakukan.persetubuhan yang di lakukan oleh pemuda kepada seorang Anak di bawah umur sebut saja Sdri bunga, perempuan, (14) tahun, pelajar SMP, dengan tersangka Sdr V.M.L, laki laki (20) tahun, Mahasiswa, alamat Perumahan Taman Siwalan Indah kecamatan Menganti, kabupaten Gresik/ kost di Desa Siwalan Panji kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo harus mendekam di Hotel Prodeo.
Selasa. ( 16/5/2023 ), saat relies bersama awak Media, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di dampingi PJU” Berawal atas laporan dari orang tua korban Bungah yang di antar oleh Perangkat Desa setempat pada tanggal 15 Mei 2023 mendatangi SPKT Polresta Sidoarjo atas peristiwa pencabulan anaknya yang di lakukan Sdr V.M.L. kejadian ini terungkap pada tanggal 14 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 Wib korban menceritakan kepada orang tuanya atas perbuatan persetubuhan yang di alaminya. Awal dari perkenalan korban dengan pelaku dari Telegram, kemudian pelaku menjemput korban di ajaklah jalan jalan lalu sampailah di kost pelaku di Desa Siwalan Panji, atas bujuk rayu pelaku,di sertai memaksa, korban di ajak berhubungan badan setelah perbuatan pelaku terlampiaskan, tidak berhenti di situ pelaku menunjukkan alat kelaminya ke muka korban sambil di fotonya, selanjutnya di antar pulang dengan syarat di ancam supaya tidak bercerita kepada siapapun, dengan dalih akan menyebarkan foto tersebut paparnya.
Tindak lanjuti laporan tersebut tidak menunggu lama Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menagkap tersangka V.M.L atas persetubuhan di barengi ancaman anak di bawah umur atas kepentingan pemeriksaan tersangka di tahan ujarnya.
Atas tindakan tersebut tersangka di jerat pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.( rif )