JatimMitra PolisiProbolinggo

Program Pembebasan sangsi Denda Pajak Samsat kota Probolinggo Utamakan Layanan Prima pada wajib pajak

 

Probolinggo, Wartapos.id – Aktifitas pelayanan Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) Probolinggo kota tetap kedepankan Layanan Prima Dengan adanya program Pemutihan PembebasanDenda Pajak Daerah tetap mengedepankan protokol kesehatan terhadap para wajib pajak yang menggunakan jasa layanan di instansi ini. Sabtu (13/05/2023).

Hal tersebut merupakan satu upaya dari Samsat Probolinggo kota dalam memberikan kenyamanan pada wajib pajak

Kepala PDPP Samsat Probolinggo kota Totok
hadi mengatakan layanan di Samsat Probolinggo kota tetap menerapkan protokol kesehatan dan kita tetap layani Wajib Pajak. Dengan Layanan prima karena Saat ini adanya program pemutihan pembebasan pajak Daerah Program dari Gubernur Jatim
KepGub no 188/176/kpts /0132023 mengenai pembebasan biaya denda dan balik nama BBN 2 semua jenis kendaraan.

Totok jhadi uga mengungkapkan meningkatnya animo masyarakat terhadap layanan prima guna memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak maupun kenyamanan di layanan walk thru yang telah di siapkan samsat probolinggo kota yang berlokasi di halaman samsat ini sebagai bentuk antisipasi wajib pajak untuk mempercepat proses terlebih dengan adanya program pemutihan.
Dari pantauan media ini, dilihat pelayanan pada wajib pajak oleh petugas yang berada di instansi ini sejauh pengamatan cukup menunjukkan profesionalitasnya. Secara cekatan petugas yang berada di bagian masing-masing, dapat bekerja secara maksimal sehingga layanan terasa begitu cepat dan memberi kepuasan pada masyarakat.

Saat awak media berada di lokasi menanyakan wajib pajak Wawan warga kanigaran kota probolinggo
Ia menyampaikan, “Layanan di samsat probolinggo kota tidak ribet yang penting sesuai prosedur. Petugas sangat cekatan..ramah dan.memberikan arahan pada wajib pajak .. Semoga kedepan dengan layanan Prima ini dapat membuat masyarakat puas”, ujar Wawan

Di tempat terpisah saat media ini menemui Baur STNK Samsat Probolinggo Kota, AIPDA Suyanto S.H menjelaskan, “Dengan adanya program pemutihan yang waktunya selama tiga bulan Dari tgl 14 April Hingga 14 Juli 2023′ masyarakat semakin antusias semangat untuk membayar pajak kendaraannya”, ujar Suyanto

Di sisi lain Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Pandri PP Simbolon S.i.k .M.A saat di mintai keterangan lewat selulernya Dengan adanya program pemutihan ia mengatakan, “Meningkatnya wajib pajak di kantor samsat probolinggo kota menunjukkan bahwa masyarakat probolinggo kota sudah meningkat kesadarannya untuk memenuhi kewajibanya membayar pajak kendaraan respon positif wajib pajak”, ujar AKP Pandri PP Simbolon
( Fahrul / ris )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button