JatimKriminalSidoarjo

Ciptakan Ujaran Kebencian Melalui Akun Instagram, Pemuda Harus Meringkuk Di Penjara

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Seorang pemuda yang lagi pingin mencari sensasi dengan penyebaran informasi elektronik melalui akun di duga berita hoax, untuk menimbulkan rasa kebencian, dan permasalah di antara para Pendekar Silat. Oleh sebab itu seorang pemuda di amankan Polisi, Sdr D.A.C.T laki laki (19) tahun, karyawan swasta Desa Sidokerto kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo, Selasa (4/4/2023).

Dalam rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu bintoro” pada Sabtu tanggal 1 April 2023 ada laporan Sdr, M.S.R laki laki (27) tahun, alamat Gayungan Surabaya, di tindak lanjuti dengan cepat, Satreskrim Polresta Sidoarjo, mendeteksi, penyelidikan aktifitas akun instagram memposting konten yang ada unsur ujaran kebencian, atau kelompok Perguruan Silat. seringnya terjadi keributan akibat adanya postingan tersebut, selanjutnya ramai postingan di hapus paparnya. Kemudian di kembangkan ke profilling akun, dengan mengamankan Sdr D.A.C.T sebagai admin akun istagfam @ PAANKER Sidoarjo (pasukan Anti Kera Sakti). Tersangka ini perna membuat konten vidio, maupun mengaploud salah satunya, Laki laki memakai topi berlogo perguruan Pagar Nusa dengan kaos bertuliskan ” PAANKER ” ujarnya.

D.A.C.T bukan pembuat akun, ini limpahan dari Sdr D pada tanggal 21 Maret 2023 menyerahkan passwod, gunanya mengelola akun untuk menjual kaos pesanan yang ber ide ujaran kebencian bila laku ada bagi hasil, dan tersangka bukan salah satu anggota Perguruan Silat.
Tersangka dapat di ancam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00. (rif)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button