

Sidoarjo, Wartapos.id – Mati lampu bisa diganti, mati meninggal siapa yang bertanggung jawab. Lagi pencurian di barengi dengan kekerasan, yang berakibat meninggalnya korban Sdri T. Perempuan ( 55 ) tahun, swasta alamat Dusun Glagah Arum Rt.14 Rw 03 Desa Glagah Arum Kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo ( meninggal di TKP ). Dan para pelaku yang berhasil di Gelandang ke kantor Polisi, yaitu Sdr F. Laki laki ( 27 ) tahun Desa Glagah Arum, kecamatan Porong Sidoarjo ( tetangga korban ), Sdr F.H alias H. Laki laki ( 24 ) tahun, Desa Penatar Sewu Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo, Sdr F.K alias P. ( DPO ), berperan memegangi tangan, dan kaki korban, mengambil TV 42 inch, BPKB yamaha Mio Soul milik korban.
Rabu ( 1/3/2023 ) saat rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro ” atas laporan masyarakat tanggal 20 Januari 2023 Polsek Porong adanya penemuan mayat wanita dengan kematian tidak wajar, bagian mulut terbungkam, tangan dan kaki terikat.

Selanjutnya berkoordinasi rdinasi dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk mendatangi dan olah TKP, mengungkapkan ada beberapa barang yang hilang. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan menggali informasi di duga tetangga korban terlibat atas insting penyidik karena di waktu pas kejadian sampai sekarang menghilang. Penyidik memburu di rumah kost di Gempol Pasuruan ternyata kosong, pada tanggal 25 Februari 2023 Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Sdr F. Di rumah istri sirinya di Cianjur Jawa Barat, selang dua hari Sdr F.H alias H. Juga di amankan di rumahnya ujarnya. Barang bukti yang di amankan gas LPG, TV 42 inch, BPKB yamaha Mio Soul, uang Rp 225.000.00.
Tersangka di tetapkan.pasal 365 ayat ( 4 ) KUHP tindak pidana pencurian di sertai kekerasan terhadap orang lain, menpersiapkan pencurian yang mengakibatkan kematian dengan bersekutu, ancaman hikuman mati paling lama 20 tahun. (rif )





