Lumajang

Kantor Notaris Ternama Di Lumajang Digeruduk Puluhan Warga, Ada Apa Ya…??

Lumajang, Wartapos.id – Kantor Notaris ternama yang beralamat di jalan K.H Wachid hasyim nomer 36 Lumajang digeruduk sejumlah warga, kamis (23/02/23) siang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, hal tersebut bermula dari gugatan (PN Lumajang) Syaiful warga Lumajang, yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang berlokasi di desa Kutorenon Kecamatan Sukodono – Lumajang, sedangkan objek yang menjadi sengketa sudah dijual oleh ibunya Syaiful kepada H. Nasir warga Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung.

Dalam transaksi jual beli tersebut pada beberapa tahun lalu, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dinotaris Lutfi Irbawanto. selanjutnya H. Nasir mengurus AJB tersebut ke ATR/BPN Lumajang.

Namun dalam pengurusan AJB ke Sertifikat Tanah di BPN, Syaiful menyatakan bahwa AJB yang diterbitkan Notaris Luthfi Irbawanto sudah dilakukan pembatalan.

Dari sanalah pihak H.Nasir, bersama sekitar 50 orang keluarganya, Kamis (23/2/2023) mendatangi kantor Notaris Luthfi Irbawanto Jalan. K.H Wachid Hasyim Lumajang, dengan tujuan untuk meminta kejelasan produk hukum AJB yang diterbitkan oleh notaris Luthfi Irbawanto.

Dedi Marta selaku putra dari H.Nasir yang juga sebagai Anggota DPRD Lumajang Komisi B, turut mempertanyakan kejelasan produk hukum dari kinerja Notaris tersebut, agar dikemudian hari tidak terjadi korban penipuan serupa.

Wakapolres Lumajang saat dikantor notaris

“Saya ingin mempertanyakan kinerja Notaris Luthfi Irbawanto dalam produk hukum yang diterbitkannya”, Ujar Dedi Marta.

Lebih jauh Dedi mengatakan surat pembatalan AJB yang diterbitkan Notaris Luthfi Irbawanto terkesan akal-akalan, pasalnya dalam transaksi jual beli ayahnya dan ibu Syaiful itu sudah selesai secara administrasi.

“Sertifikat sudah terbit, sidang di PN pun sudah kita menangkan, lalu notaris Luthfi Irbawanto mengeluarkan surat pembuatan AJB belum lunas, maksutnya apa?,katanya.

Walau H.Luthfi Irbawanto sedang tidak berada dikantornya, puluhan warga tetap bertahan di kantor notaris hingga pihak Polres Lumajang melakukan mediasi antara pihak keluarga H.Nasir dan Luthfi dirumahnya, usai mediasi baru puluhan warga membubarkan diri dengan tertib

H.Lutfi irbawanto notaris bersama keluarga H.Nasir didampingi anggota dewan dan polres lumajang usai mediasi

Waka Polres Lumajang Kompol Andi Febriyanto Ali, S.E., menegaskan bahwa pihaknya hanya menjaga kondusifitas serta Kamtibmas.

“Kami tadi berusaha untuk memfasilitasi, memberikan ruang untuk dilakukan mediasi, kebetulan pimpinan dari notaris sendiri kesehatannya terganggu jadi kami komunikasikan, dan akhirnya beliau mau menerima pertemuan tersebut dengan perwakilan, jadi mediasi sudah tercapai, kesepakatan sudah terjadi dan situasi sampai saat ini sangat kondusif.” Ungkapnya.

Usai mediasi dengan pihak notaris, Dedi Marta mengatakan bahwa hasil mediasi tersebut adalah dengan mencabut pembatalan AJB.

“Muncul kesepakatan, notaris tersebut mencabut akte pembatalan AJB yang telah dibuat, dan H. Lutfi sendiri sudah membuat pernyataan bahwa akte pembatalan tersebut dicabut per tanggal 23/02/2023,” terangnya.

 

Sementara itu Notaris H. Lutfi Irbawanto saat dihubungi via telepon menyampaikan bahwa dirinya sempat kaget, banyak orang mendatangi kantornya karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan.

“Kemarin sudah ketemu dirumah dan sudah saya buatkan akte pembatalan, dan ituloh sudah dibatalkan oleh pengadilan ada putusannya, ini hanya masalah miscomunikasi”, ujar Lutfi kamis (24/02/23)

“Saya berterima kasih kepada pihak Polres karena sudah memberikan rasa aman buat semuanya, hingga tidak sampai anarkis,” Pungkasnya.

 

Reporter ; Nizar/Anwar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button