

Surabaya, Wartapos.id – Dalam pelayanan publik seharusnya mampu memberikan ruang yang profesional, mudah, santun, sabar dan transparasi. Sehingga masyarakat bisa terlayani dengan baik dan memuaskan, ketika masyarakat yang harus datang ke uji kir, keramahan seharusnya ada, bukan masyarakat yang seakan akan menghamba ke petugas , tapi seharusnya petugas melayani dengan baik, ramah dan profesional, baik bertanya maupun konfirmasi dalam segala kewenangannya, Senin ( 26/12/2022 ).
Dalam kaitannya pengurusan uji Kir di DLLAJR Wiyung, ini yang perlu ada perbaikan terutama loket 3. Dari segi pelayananya sudah tidak mencerminkan keramahan, tidak berazaskan sebuah pelayanan publik yang menganut kepuasan masyarakat. Dari data yang di himpun di lapangan Vera ini jarang duduk di tempat loket, sering meninggalkan tempat duduknya untuk ke belakang ke ruangan lain, di gaji dari uang rakyat cara kerjanya tidak mencerminkan pelayanan yang baik. Salah satu masyarakat AH, mau mengurus cabut Kir , ketika bertanya ke resepsionis ,di arahkan ke loket 3 yang petugasnya Vera, alhasil di terima suruh nunggu lama sekitar satu jam katanya berkas bukan masuk uji kir Wiyung, namun masuk uji kir Tandes karena JBI/JBKI 3440 Kg katanya, kalau masyarakat suruh nunggu lama, terus bilangnya salah tempat, di tambah pelayanan yang kaku, dan terkesan ketus, kalau di loket di tempatkan petugas seperti itu , sudah ngak cocok dan bukan jamannya , dan tidak layak dan harus di ganti . Di duga kalau pelayanan seperti itu , dan pembiaran seenaknya di duga nanti ujung ujungnya masyarakat jenuh, lalu titip ke makelar dan keluar ongkos Lebih.
Dan ketika mau menghadap dan konfirmasi ke kepala uji Kir Wiyung Yuda, bilangnya vera” bapak ada rapat ke Menanggal, di minta contak personnya alasan tidak berani paparnya dengan ketus. Kalau model pelayanan Dishub Uji Kir Wiyung seperti ini ada apa? Di depan pintu masuk masih juga banyak makelar yang menawarkan jasa mereka, pembiaran pungli masih saja ada, tanpa ada innovasi pelayanan yang berpihak ke masyarakat. Padahal UU No 14 tahun 2018 keterbukaan publik sudah jelas, Ombusmen harus hadir dan plototi di setiap pelayanan publik yang ada demi untuk mencapai rasa keadilan. ( rif )





