Sidoarjo, Wartapos.id – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap Home Industri pembuat pil extacy, tersangka kost di daerah intan nginden timur D 7 No 15 surabaya, ikhwal terendusnya oleh petugas, bekerjasama dengan bea cukai juanda, alhasil kerja keras di penghujung tahun 2022, di torehkan Satuan Satresnarkoba dengan sebuah kado manis. Penangkapan tersangka Sdr S.K.B ( 35 ) tahun, swasta ( ojek online ), alamat Desa Tumampel kecamatan Dlangu kabupaten Mojokerto. Membuka rentetan bahwa tersangka juga membuat dan mengedarkan pil ekstasi, Selasa ( 20/12/2022 ).
Dalam jumpa awak media Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, di dampingi PJU ” hari Senin tanggal 12/12/2022 , Satresnarkoba mendapat penyerahan kotak/ paket berisi Prekussor dari Bea Cukai, berupa bongkahan kuning, yang di cek ada unsur Methylinedioxyphenyl 2- Proponone ( MDP2P ), bahan pembuat pil ekstasi dilakukan pengembangan alamat yang dituju palsu, paket di kembalikan selang beberapa menit, datang ojek online mengambil paketan lalu di lakukan penangkapan tersangka S.K.B sekitar pukul 09.00 wib di area parkir Indomart jalan nginden Intan No 20 kelurahan Nginden Jangkungan Sukolilo Surabaya. Bahan tersebut di pesan dari Cina Selanjutnya di lakukan penggeledahan di kost Nginden Intan Timur D7 No 15 Surabaya di temukan alat pencetak ekstasi, bahan-bahan pembuat pil ekstasi, dan 2 HP, tersangka ini tiap harinya memproduksi sekitar 60 butir yang di jual belikan pada teman-temannya saja, dan juga tersangka ini pernah ditangkap sebagai pemakai, “ujarnya.
Arulli dari Bea Cukai juanda ” kita ada info dari Bea Cukai pusat, ke Bea Cukai jatim satu, kemudian di teruskan ke bea Cukai juanda , waktu kita test itu masih prekussor, bukan narkoba namun di tindak lanjuti oleh satresnarkoba Polresta Sidoarjo ternyata benar pelaku juga memproduksi home industri juga, “paparnya.
Pelaku di jerat pasal 129 huruf a,b,c pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 5.000.000.000.00