JatimKriminalSidoarjo

Tetangga Pikirannya Ngeres, Anak Tetangga Menjadi Korban

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Aksi pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di gelandang ke kantor Polisi, lantaran melakukan perbuatan cabul. Korban sebut saja Sdri Melati ( 14 ) tahun ( sewaktu kejadian di umur 11 tahun ). Dan tersangka Sdr S. Alias G. ( 43 ) tahun swasta Kuli bangunan, alamat kecamatan Candi kabupaten Sidoarjo, Kamis ( 15/12/202 ).

Dalam keterangan rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat di dampingi Waka Polresta dan kasat Reskrim AKP Andaru di Mapolresta ” Awal petistiwa di bulan November 2019 pukul 18.00 Wib saat korban bermain petak umpet dengan temannya, saat sembunyi di kamar pelaku, dan diketahui oleh pelaku , lantaran otak ngeresnya,tergiur atas kemolekan korban pelaku menutup pintu, akhirnya dengan bujuk rayu korban menurut , alhasil selesai bersetubuh pelaku memberi uang Rp 50.000.00, dan berkata tak kei duwit ” gawean jajan ojo ngomong sopo sopo.

Masih kata Kapolresta” untuk kedua kalinya peristiwa terjadi November 2019 , tenggang hari saaat terjadi perbuatannya yang pertama. Pukul 20.00 Wib ketika korban lewat pelaku memanggil dan di sebelah rumahnya pelaku menggesekkan alat vitalnya ke kemaluan korban dan di kasih Rp 200.000.00. Pada bulan September 2022 korban bercerita pada orang tuannya bahwa Sdr S alias G pada bulan November 2019 pernah melakukan perbuatan cabul 2 kali pada korban ujarnya.

Hasil visum liang senggama di temukan robekan lama pada selaput darah akibat kekerasan benda tumpul. Pada tanggal 06 Desember 2022 jam 19.00 Wib Reskrim Polresta Sidoarjo Satgas Unit PPA menangkap pelaku di kostnya saat pelaku pulang dari luar kota.

Pelaku di ancam pasal 82 ayat ( 1 ) jo pasal 76 E UU No 76 tahun 2016 tentang penetapan perubahan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 000.000.000.00 ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button