Komjen Drs. Agus Kepala Bareskrim Mabes Polri MoU Lindungi Wartawan

Jakarta, Wartapos.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MoU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya, Kamis (10/11/22).
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang masih hangat ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Penandatanganan tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H dengan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah Direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.
Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS, bahwa Penandatanganan perjanjian kerjasama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang beberapa waktu lalu.
Dewan Pers dan Kapolri telah usai menandatangani MoU tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum, terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan pada Tahun 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.
Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk Menjamin Wartawan Melakukan Kerja Jurnalistik di lapangan.
Bahkan menurut Agung, Para Pekerja Pers yang menjalankan Tugas Jurnalis akan Dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap Wartawan.
Ini sudah konkret, Bareskrim menjelaskan, dalam Perjanjian Kerjasama,” kata Agung.
Reporter : S01 / Bertus