Diduga Unprosedural, LSM Ampel Minta Proyek Tak Dilengkapi Administrasi Dihentikan

Lumajang Wartapos.id – Seluruh Kabupaten ataupun Kota Madya saat ini tengah berbenah dan mempersiapkan diri guna menghadapi penilaian dari tim Adipura, segala cara untuk mempercantik kotanya masing – masing mulai dilakukan, namun tentunya tidak harus menabrak suatu aturan.
Seperti halnya oknum PPK yang satu ini sebut saja Gun yang berdinas di salah satu Dinas di Kabupaten Lumajang, dimana saat ini dirinya ditunjuk menjadi PPK dalam proyek pembangunan sebuah taman di kota Lumajang. Gun disinyalir telah menabrak SOP aturan pelaksanaan proyek dimana belum muncul SPK dan belum muncul pengumuman di LPSE namun pekerjaan dilapangan sudah dikerjakan.
Gun yang dikonfirmasi via telepon menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan karena akan ada penilaian Adipura dan karena tempatnya kumuh, dan soal admintrasi sudah dalam pengajuan proses.
“Administrasinya sudah dalam proses, karena mau ada Adipura, tempat itu saya tutup sebab disitu kumuh, disitukan deket hutan kota, kotor sekali, kemarin ada penilaian adipura, akhirnya suruh nutup,” ujarnya
“Disisi lain proses administrasi, sementara rekanane wes nyandak karena musim udan wedi gak nutut, itu kan PL toh seng menang yo wes iku, seng garap yo wes iku, timbang gak mari karena mepet taun anggaran, lek gak mari kan tambah repot,” Imbuhnya.
Sementara itu pihak kontraktor pelaksana, Junaedi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mewanti wanti untuk tetap menjalankan prosedur yang ada, tapi dengan alasan kumuh kita diminta segera melaksanakan proyek tersebut.
“Kami sudah mewanti – wanti, jangan pak prosedur harus tetap dipakai, tapi gimana lagi, kayak saya kan gak mungkin mengerjakan tanpa adanya perintah,” ungkapnya.
“Dilaunching aja belum apalagi SPK (Surat Perintah Kerja), Soal pendanaan ya pean tau sendirilah,” tambahnya.
Junaedi juga menyampaikan saat ini pelerjaannya sudah mencapai 40 %.
“Sudah sekitar 40%, aku wes wanti – wanti lek onok opo – opo piye iki pak soale ndek pengger jalan, tapi yo tetep ae, terus piyeh maneh,” jelasnya
“Kalau kontraktor tidak bisa berbuat banyak, karena yang harus mengikuti prosedur itu dari dinas,” katanya.
Untuk diketahui proyek PL tersebut menelan anggaran Rp 183.500.000 yang dilaksanakan oleh cv Multiguna mas yang beraloksi di Kecamatan Lumajang.
Terpisah Ketua LSM Ampel Lumajang Arsad Subekti menyampaikan bahwa terkait dengan pekerjaan hal tersebut, pemerintah tidak boleh serampangan dalam menggunakan anggaran pembangun karena hal tersebut sudah ada aturan bakunya yaitu Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa. Peraturan ini juga sekaligus menjadi bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan juga merupakan upaya Pemerintah dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Jadi kalau ada pelaksanaan kegiatan yang menyimpang dari aturan atau Unprosedural, itu harus dihentikan karena patut diduga ada kongkalikong untuk menguntungkan diri sendiri dan golongan terkecuali pekerjaan tersebut masuk dalam hal kedaruratan kebencanaan,” Tegasnya, senin (11/10/22).
“Kalau bukan dalam hal kedaruratan kebencanaan maka pekerjaan tersebut harus dihentikan sampai proses pengumuman dan kontraknya di tanda tangi sehingga ada yg bertanggung jawab secara jelas terkait dgn pekerjaan tersebut, Karena penggunaan anggaran itu harus melalui RKA.” Pungkas Arsad.
Reporter ; Nizar/Anwar





