JatimMitra PolisiSidoarjo

Gelar sikat Narkoba Semeru 2022 Polresta Sidoarjo panen tangkapan

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Dalam berantas peredaran narkoba yang di intruksikan Kapolri , maka tak main main, satuan Satnarkoba Polresta Sidoarjo dan jajaran meringkus 73 dari pelaku laki laki sejumblah 71 dan perempuan berjumblah 2 orang dari 61 kasus yang di tangkap dalam penyalagunaan Narkoba yang ada di wilayah hukum Sidoarjo.

Dengan sandi Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang di mulai pada tanggal 22 Agustus 2022 ,sampai tanggal 2 September 2022. Dalam rilies Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang di dampingi Kasat Narkoba” Kapolresta mengapresiasi Kanit jajarannya dalam memberantas Narkoba dan tidak main main, sehingga kita semua sepaham bahwa narkoba adalah mungsuh kita semua. Dalam tumpas narkoba yang berhasil di amankan barang bukti, sabu sabu 209,46 gram, pil double L 59,995 butir, ekstasi 71 butir, 53 Hand Pnone, uang 1.500.000, juga sepeda motor, para pelaku ada yang sebagai pengedar dan juga sebagai pemakai. Ada ganjaran reward bagi anggota maupun Polsek yang menonjol dalam ungkap kasus, yakni, Polsek Waru 5 , Polsek Balongbendo 4, Polsek Buduran3, dan untuk barang bukti terbanyak sabu sabu yang di sita dari pelaku yakni Polsek Candi 101,57 gram, Polsek Buduran 31,51 gram, Polsek Krian 11, 39 gram ujarnya.

Kita sepakat jangan dekati narkoba bila tidak ingin masa depanmu akan hancur, mulai sekarang mulailah dengan hidup sehat, ingat generasi muda adalah harapan orang tua dan Bangsa ayo berfikir cerdas yang tidak bermanfaat kita tinggalkan, orang tua perlu pemantuan, juga lingkungan yang perlu ada perhatian .

Untuk para pelaku di kenakan hukuman dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat ( 1 ) dan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI No 35 tahun tentang narkotika, pasal 196 dan atau pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.500.000.000.00. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button