
Situbondo, Wartapos.id -Pelarian Jumasin (40) Warga Dusun Batu Putih,Desa Keladi,Kecamatan Carmee Bondowoso akhirnya selesai.Pria yang pernah melakukan aksi pencurian dengan berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah pada 2018 lalu, Walhasil akhirnya di bekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.24/7/2022
Pelaku berhasil diamankan Polisi dari persembunyian di Desa Curah Tatal,Kecamatan Arjasa Situbondo pada Minggu (24/7/2022) dini hari.
“Pelaku tadi malam berhasil kami amankan dari tempat persembunyian di Situbondo Selama ini,pelaku selalu berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” ujar Kasatkrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
Menurut Kasatkrim, tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh pelaku terjadi pada bulan September 2018. Pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Juniadi warga Desa Suling Kulon,Kecamatan Cermee Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.
Dalam menjalankan aksinya,pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap rumah dan masuk melalui kamar mandi,kemudian keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya, jelas Kasatreskrim.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 200 juta.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUHPidana,yang ancamannya maksimal 7 tahun pencara ,” pungkas Kasatreskrim.
Reporter : Iis mega





