BanyuwangiJatimPelangi

Penebangan Pohon Di Sempadan Sungai Dam Gembleng, Tanpa Sepengetahuan Korsda Srono

 

Banyuwangi, Wartapos.id – Himbauan atau larangan penebangan pohon di kawasan sempadan, sungai, saluran irigasi, muara, kawasan sekitar mata air dan kawasan resapan air, sesuai keputusan presiden RI No. 32 tahun 1990 tertera tanggal 25 Juli 1990.

Namun beda kenyataannya tepat ada di Sempadan Dam Gembleng tepat di dusun Dam Rejo desa Aliyan, wilayah Korsda Srono ada penebangan 2 Pohon Bendo oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Dari informasi masyarakat tersebut, awak media mengecek dilapangan ternyata memang benar telah terjadi penebangan 2 pohon Bendo di sempadan sungai Dam Gembleng.

Padahal pantauan kami usia pohon tersebut kisaran 50 – 100 tahun sedangkan posisi berada disempadan sungai jadi sebagai resapan air.

Saat kami konfirmasi korsda Srono, Eko. S melalui WhatsApp, membenarkan adanya penebangan pohon bendo tersebut, tapi tanpa sepengetahuan Korsda. Katanya pelaku sudah diketahui.

“Memang benar mas, ada penebangan 2 pohon Bendo, tapi bukan dari pihak kami, melainkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kami telah ketemu, namanya Gorib , dan kami akan panggil,” ujar Eko.S (14/6).

Lanjut Eko, pihak pelaku akan mengganti dengan 5 pohon keras dan bayar denda, sedangkan kita belum dapat apa-apa, “jelasnya.

Pada hari ketiga tepatnya, Kamis,16-6-2022 awak media mendatangi kantor korsda Srono untuk menemui Eko ternyata tidak ada ditempat dan dihubungi juga tidak diangkat atau tidak respon, padahal kami akan konfirmasi lebih lanjut terkait Kepres no 32 tahun 1990 tentang larangan penebangan pohon di Sempadan Sungai.(Har)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button