DPRD Nganjuk Gelar Paripurna LKPJ Bupati TA 2021

Nganjuk, Wartapos.id -Bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2021, Selasa (22/03/22).
Rapat paripurna tersebut digelar secara langsung dan secara virtual. turut hadir anggota DPRD Nganjuk yang hadir dalam rapat, terlihat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat untuk pencegahan Covid-19.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Bastomi. Ia mengungkapkan, bahwa rangkaian agenda sidang paripurna LKPJ Bupati Nganjuk Tahun 2021 sudah sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Tidak ada istilah paripurna yang dipercepat, Hal itu karena sudah adanya persetujuan bersama tentang jadwal pelaksanaan sidang paripurna.
Persetujuan bersama itu dilakukan antara Pemerintah daerah (Pemda) Nganjuk dengan DPRD Nganjuk, berkaitan dengan rangkaian agenda paripurna. Jadi ini sesuai dengan regulasi yang ada, memang Bupati harus menyerahkan LKPJ kepada DPRD, paling lambat tanggal 31 Maret,” ujar Ulum Bastomi ” .
Agenda sidang berikutnya yaitu berkaitan dengan jawaban dari Bupati Nganjuk. “Hari ini pandangan umum dan besok jawaban Bupati. Berikutnya nanti dibahas oleh pansus (panitia khusus) terkait LKPJ ” . Ia berharap, rangkaian agenda sidang itu tak melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang (UU) yang berlaku.
Batas waktu agenda sidang paripurna yaitu selama 30 hari kerja. Untuk jadwal batas akhir pelaksanaannya, menurut dia, yaitu terhitung setelah LKPJ diserahkan kepada DPRD Nganjuk pada Selasa (22/03/2022) kemarin. Ini sesuai undang-undang yakni 30 hari, 1 bulan. 31 hari ini hari efektif kerja. Jadi hari Minggu dan hari libur tidak dihitung,” pungkasnya.
Perlu diketahui, agenda sidang paripurna ini dihadiri langsung oleh Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi. Kemudian para anggota fraksi yang bertugas, menyerahkan tanggapan tertulis kepada pihak eksekutif. ” Tadi (tanggapan) hanya diserahkan (tertulis), sehingga kita belum baca. Kita berterimakasih sekali atas pandangan umum fraksi-fraksi yang diserahkan,” ujar Plt Bupati.
Kang Marhaen yang akrab di panggil nya, menjelaskan bahwa pelaksanaan agenda bersama DPRD Nganjuk ini sesuai dengan jadwal rapat paripurna. “Saya biasa bekerja itu harus satu sesuai target, on target on schedule, itu rumus,” Menurutnya, memang batas akhir agenda sidang paripurna paling akhir pada Kamis (31/03/2022) mendatang. Namun, kini pihaknya mampu melaporkan LKPJ pada hari Selasa (22/03/2022) kemarin.
” Ia juga mengungkapkan bahwa agenda yang sudah direncanakan itu bisa dilaksanakan dengan baik. “Kalau bisa lebih cepat dan selesai mengapa harus akhir-akhir. Kalau mungkin ada sedikit revisi atau apa, kita masih punya waktu,” tuturnya.
Sehingga apabila ada koreksi pada LKPJ, lanjutnya, bisa diselesaikan sebelum batas akhir itu. “LKPJ sudah kita serahkan, paling lambat tanggal 31 Maret. Tapi kan tanggal 22 ini sudah kita serahkan,” .Kepada DPRD Nganjuk, ia mengungkapkan rasa terima kasih nya karena sudah memberikan tanggapan atas LKPJ Bupati Tahun 2021, ” imbuhnya ” . ( adv/dprd/uzi )





