Tak Ada Mengeluh Lagi Bagi Pengendara, Jalur Taman Pinang Terkesan Lenggang Tanpa PKL

Sidoarjo, Wartapos.id -Mengeluh dan macet adalah hal yang setiap hari sering di ucapkan ketika melewati sepanjang Perum Taman Pinang. Atas keluhan itu Melalui pemerintah Kabupaten Sidoarjo, menjawab atas ketidak nyamanan, maka melalui penataan dan akan merelokasikan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Taman Pinang. Selain melakukan penertiban pedagang yang menggelar lapak di tepi jalan, Pemkab juga akan mencarikan solusi dan menyiapkan lokasi untuk para pedagang, sehingga pedagang dapat terkordinir dan tertib dan rapi.
Upaya persuasif dalam penegakan perda, maka perlu adanya penertiban di Jalan tersebut, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo. Atas banyaknya pengaduan yang masuk, atas keberadaan pedagang kali lima (PKL) yang mengelar danganganya di jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Pasca penertiban kemarin, arus Jalan Taman Pinang terlihat lancar. Bersih, dan tidak semrawut lagi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Kerteriban Umum Sat Pol PP Pemkab Sidoarjo, Yani Setiawan, memimpin langsung operasi penertiban yang melibatkan puluhan petugas Sat Pol PP.
Sejak pagi puluhan petugas Sat Pol PP sudah berjaga di depan pintu masuk Perumahan Taman Pinang Indah. Saat ini penjagaan dilakukan mulai pagi sampai malam. Tampak mobil patroli keliling menyisir sepanjang jalan yang menghubungkan ke arah Desa Tenggulunan itu.
“Usai penertiban kemarin sekarang dijaga ketat. Mulai pagi sampai malam kita tempatkan petugas. Mobil patroli juga sudah standby,” ujar Yani dilokasi Jalan Taman Pinang. Jumat (11/2/2022).
Yani memastikan selama hari kerja Jalan Pinang harus steril dari PKL. Penjagaan akan terus dilakukan Pol PP karena penataan taman disepanjang jalan itu akan dilakukan. Bagi PKL yang melanggar akan dikenakan sanksi dan diangkut ke kantor Sat Pol PP.
Tindakan tegas itu dilakukan karena Jalan Taman Pinang merupakan jalan kabupaten yang tidak boleh dipakai untuk tempat berjualan.
“Pemerintah tidak melarang para PKL berjualan tapi bukan berarti harus mengganggu ketertiban umum,” tegas Yani.
Masih katanya, Banyak masyarakat atau pengguna jalan yang mengeluh dan mengadukan ke kami terkait adanya PKL disepanjang jalan taman pinang yang membuat arus lalu lintas terhambat, diharapkan para pedagang untuk mentaati aturan perda, bahwa berjualan di bahu jalan , yang nota bone adalah jalan umum, dengan gerobak, mobil dan lapak jelas itu melanggar peraturan daerah dan bisa di denda, ujarnya. ( rif /Kominfo)





