JatimKriminalSidoarjo

Sindikat Penadah dan Tiga Pelaku Curanmor di Sidoarjo Di Gulung Polisi

 

Sidoarjo, Wartapos.id – Di mana ada kesempatan, di situ niat jahat menghantui, kealpaan seseorang yang berakibat fatal. Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di teras rumahnya, SBR, yang habis di.pakai 19 tahun, warga Sumberejo, Wonoayu, harus kehilangan sebuah motor miliknya yang dibawa kabur oleh orang yang tidak di kenal.

Pada saat kejadian, yang di alami korban pada tanggal( 5 /1/2022 ) malam, di saat itu ada teman korban mengetahui , seorang laki-laki masuk pagar rumah SBR dan membawa kabur sebuah motor yang di ketahui milik temannya tersebut. Kemudian tak menunggu lama ia mengejar namun tidak berhasil memegang pelaku.

“ Akhirnya Selanjutnya korban di antar temannya melapor ke SPK Polresta, menindaklanjuti atas kejadian, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat mengungkap kasus ini. Selain melakukan penyelidikan mendalam di TKP, dan melihat CCTV kami juga melakukan patroli siber. Hingga ada titik terang akhirnya ditemukan motor milik korban ditawarkan di medsos dan sudah berpindah tangan ke pemuda berinisial NLP,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin saat Pers rilies (17/1/2022).

Dan kemudian Polisi menangkap NLP yang ditetapkan sebagai tersangka , karena bertindak sebagai penadah motor curian. Kemudian Polisi mengembangkan informasi, yang akhirnya mendapatkan buruannya . Ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Antara lain yang berhasil diringkus, ANDM, sebagai otak pencurian dan yang membawa kabur motor korban. Lalu ada DMA, berperan sebagai pelaku yang membantu pencurian dan menjual sepeda motor milik Korban.

Dari kasus yang di ungkap motif pelaku kata Kapolresta Sidoarjo ” adalah untuk biaya kebutuhan hidup dan membeli handphone. Dua tersangka lainnya adalah masih di bawah umur. Sementara salah satu tersangka, DMA, 21 tahun, juga pernah juga terlibat pencurian burung masih kata Kapolresta.

Atas aksi yang di lakukan ANDM dan kelompoknya .Ancaman hukuman yang diberikan kepada para tersangka. Yakni disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara kepada tersangka NLP, disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian di ancam dengan hukuman empat tahun penjara. ( rif / hms )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button