JatimNganjuk

Musyawarah Desa Dalam Rangka Pendaftaran  Badan Hukum BUMdes Desa Candirejo Tahun Anggaran 2021

Musyawarah desa dalam rangka pendaftaran badan hukum bumdes desa Candirejo tahun anggaran 2021

Nganjuk, Wartapos.id –  Bertempat di balai desa Candirejo kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk,

Pemerintah Desa Candirejo, mengadakan musyawarah desa ( musdes ) tentang pendaftaran badan hukum bumdes sesui peraturan pemerintah no 11 tahun 2021 dan permendes no 03 tahun 2021, Sabtu ( 04/12/21 ) .
               Kepala Desa Candirejo Ronny Giat Brahmanto mengatakan kita melaksanakan musyawarah desa ( musdes ) bersama perangkat desa, lembaga desa atau BPD , RT, RW, kader desa tokoh masyarakat dan masyarakat desa Candirejo untuk mengajak musyawarah bersama atas terbentuknya  BUMdes Candirejo yang sudah di sepakati dengan nama BUMdes ” Candi Jaya Lestari “, dengan terbentuknya BUMdes Candirejo ini di harapkan bisa menunjang kearah kemandirian desa, meningkatkan pendapatan asli desa,  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pembentukan badan usaha milik desa ini , desa Candirejo benar benar menjadi desa yang bermartabat, ” tutur kades ” .
           Har tersebut sudah tertuang dalam peraturan pemerintah no 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa, melalui PP ini posisi bumdes menjadi lebih jelas,  peraturan pemerintah no 11 tahun 2021 tentang BUMdesa merupakan aturan pelaksanaan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja peraturan pemerintah no 11 tahun 2021 , tentang badan usaha milik desa melaksanakan ketentuan pasal 117 dan pasal 185 huruf b undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang badan usaha milik desa dan peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi RI nomor 03 tahun 2021 tentang pendaftaran , pengembangan dan pengadaan barang atau jasa badan usaha milik desa bersama.
                  Pembangunan desa dapat ditingkatkan melalui pengembangan potensi perekonomian desa untuk menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungannya secara mandiri dan partisipatif. Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu pertimbangan untuk menyalurkan inisiatif masyarakat desa, mengembangkan potensi desa, mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam desa, mengoptimalkan sumber daya manusia  dalam pengelolaannya. Selain itu, posisi penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari BUMDes juga merupakan aspek penting lainnya.

BUMDes ” Candi Jaya Lestari ” diharapkan mampu menjadi stimulus dalam menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Aset ekonomi yang ada di desa harus dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Keuntungan yang didapat BUMDes dibagi pemerintah desa untuk disalurkan kembali kepada masyarakat, sesuai dengan perencanaan pembangunan desa.

Selain itu juga meningkatkan pendapatan masyarakat dan PADes, maka BUMDes ” Candi Jaya Lestari ” berkontribusi secara sosial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan. Tujuan utamanya untuk mengurangi jumlah pengangguran yang ada di desa dan tidak terjadi urbanisasi untuk menjaga silaturahmi masyarakat. Tidak hanya itu, BUMDes juga akan memberikan warisan kepada generasi penerus yang akan melanjutkan pembangunan desa.

Reporter : Uzi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button