JatimPemerintahanSidoarjo

PENTINGNYA EDUKASI DAN SOSIALISASI KE MASYARAKAT! GEMPUR PEREDARAN ROKOK ILEGAL

Sidoarjo, Wartapos.id – Secara berkala dan berkelanjutan pemerintah melalui Kominfo, Sekretariat Bidang Perekonomian dan Direktorat Bea Cukai Type Madya Pabean B kabupaten Sidoarjo, dengan serius, mensosialisasikan di berbagai daerah kabupaten Sidoarjo secara berkala dan berkelanjutan turun langsung ke Desa Desa, dengan menggandeng nara sumber dari Instansi terkait. Dan di sampaikan ke masyarakat tentang apa itu rokok ilegal? Kegiatan sosialisasi yang ke 17 diadakan di Desa Simo Angin Angin kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo Selasa ( 26/10 ).

Plt Kabid Ikom Kominfo Wildan dalam sambutannya, Menjalin kerjasama antar lini Desa dalam menanggulangi dan gempur rokok ilegal terus di gencarkan, karena apa? Pita cukai palsu atau berulang ulang dipakai akan mengakibatkan kerugian negara karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), kembalinya ke masyarakat lagi, karena untuk kesejahteraan. Sosialisasi ini bertujuan agar peran masyarakat dalam membantu pemerintah guna, pencegahan peredaran gelap rokok ilegal yang ada di masyarakat.

“Karena di 18 kecamatan yang ada di kabupaten Sidoarjo ini, target sosialisasi pelaksanaannya 20 kali dan masih 17 kali di Desa Simoangin Angin ini, karena juga terkendala PPKM yang terjadi penundaan kegiatan, Alhamdulillah sudah bisa di laksanakan lagi , dan protokol kesehatan wajib di berlakukan bagi para undangan yang hadir, karena mengingat masih berlaku PPKM ” ujarnya.

Dari nara sumber akan memberikan pengertian, pemahaman dan penjelasan masing masing menurut tupoksinya. Tita dari humas Bea Cukai memberikan penjelasan ada beberapa ciri ciri rokok ilegal di antaranya,
1.Pita cukai polos
2. Pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas
4. Salah peruntukan
5. Salah personilisasi
6. Pita cukai berbeda

“Ini yg perlu masyarakat harus tahu dan paham, juga di harapkan bagi pengusaha wajib mengurus (NPPBKC) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, karena bagi pelaku usaha tanpa ijin dan tanpa cukai akan ada sanksi pidana berkisar 1 hingga 5 tahun penjara sesuai pasal 54 atau denda administrasi 20 kali dari harga cukai 20 – 200 juta. Pasal 55 bagi pelaku usaha yang memalsukan pita cukai hukuman 1 hingga 5 tahun penjara, sedangkan untuk penadah atau pedagang yang menampung rokok tanpa dan cukai palsu, dikenakan penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 hingga 10 kali dari harga cukai” katannya.

Mengapa pita cukai rokok di awasi, karena menyangkut hajat hidup orang banyak tentang kesehatan dan devisa negara” untuk pusat pabrik rokok ada di Tanggulangin katanya.

Di tempat yang sama dari bidang perekonomian Pemda Sidoarjo Zaka menerangkan pentingnya sosialisasi ini merupakan program berkelanjutan dan proritas pemerintah dalam mengawal DBHCHT , di Sidoarjo DBHCHT sekitar 18,8 Milyard , untuk kembali ke masyarakat, dana cukai tersebut untuk kesejahtreaan masyarakat, untuk kesehatan, untuk pembangunan, di bidang kesejahteraan bagi buruh rokok mendapat BLT, untuk kesehatan pembangunan Rumah Sakit paru paru di Sidoarjo dan membantu mendorong serta penguatan pengusaha untuk tetap eksis berproduksi secara legal dan baik. Ada beberapa peruntukan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini, untuk 50% untuk kesejahteraan, 25% untuk kesehatan dan 25% terkait bentuk hukum dan nantinya di Tanggulangin akan di jadikan Kawasan Industri Hasil Tembakau ( KIHT ) ujar Zaka.

Bersama Satpol PP juga rutin dan menjalankan operasi baik berskala besar dan kecil terutama operasi di pasar pasar guna mempersempit dari gerak peredaran rokok ilegal dan menangkap para pelakunya.

Sebelum acara selesai sesi tanya jawab di berikan guna pemahaman tentang rokok ilegal bagi masyarakat, bisa paham dan mengerti , interaksi ini perlu karena garda terdepan dalam pengawasan rokok ilegal ini adalah masyarakat , bagi masyarakat yang berani bertanya maka dari Bea Cukai memberikan kenang kenangan Body Bag lalu sesi foto bersama menandakan berakhirnya acara kegiatan sosialisasi tengtang pita cukai ilegal.

STOP :produksi rokok tanpa cukai resmi
GEMPUR : Peredaran

Reporter : rif

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button