Malang

KHYI Laporkan Inspektorat Kota Malang Atas Dugaan Mark UP Anggaran Kegiatan Tahun 2019

Malang, Wartapos – Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), yang berkantor di jalan Kaliurang 73 B Kota Malang resmi memberikan surat somasi ke kantor Inspektorat Kota Malang Kamis (8/7/2021) atas dugaan mark up dan korupsi atas penggunaan anggaran Inspektorat tahun 2019.
Ketua KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, SH. mengungkapkan sebagai penegak hukum, serta seorang advokat yang peduli akan pemberantasan hal-hal yang diduga berpotensi korupsi, suap, pungli maupum gratifikasi di Indonesia. Berdasar pasal 41 no. 31 tahun 1999 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pungli dan gratifikasi.
Sementara salah satu staf KHYI yang rnggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa langkah memberi somasi ke Inpektorat Kota Malang karena ada dugaan kegiatan dalam anggaran kegiatan tahin 2019 yang patut di curigai.
“Salah satunya pelaksanaan sosialisasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pungutan liar yang dianggarkan sebesar Rp. 900.247.300,- dan terealisasi sebesar Rp. 818.155.408,-” jelasnya.
Beberapa poin lagi yang patut di kritisi dan dipertanyakan adalah tentang biaya Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas yang dianggarkan sebesar Rp. 263.770.000,- dan terealisasi Rp. 249.914.040,- yang digunakan untuk kendaraaan dinas sebanyak 7 unit roda 4, dan 3 unit roda 2.
“Kita tinggal menunggu jawaban dari Inspektorat. Selain surat somasi, kita juga langsung melayangkan surat aduan ke aparat penegak hukum (APH) Ditreskrimsus Polda Jatim untuk bisa memproses dugaan korupsi ini” tambahnya.
“Dalam situasi ekonomi yang sulit ini, apalagi saat pandemi covid 19 dan PPKM yang membuat rakyat menjerit. Jangan sampai lembaga sekelas Inspektorat memberikan contoh buruk ke lembaga atau instansi lain. Dan untuk Walikota Malang jangan hanya uvapan kata-kata dalam pembetantasan korupsi. Dan kita tunggu saja proses dari APH” tutupnya. (Dunk) 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button