
Nganjuk, Wartapos – Progam kerja pembelajaran tatap muka terbatas Sma negeri 1 Tanjunganom tahun pelajaran 2021 / 2022, Progam kerja ini melalui proses yang di mulai rapat kordinasi ( rakor ) guru dan kepala sekolah untuk menyamakan konsep dalam situasi darurat pandemi covid 19, hasil rapat terwujudlah suatu kesempatan bahwa perlu di adakan ” tatap muka terbatas ” meskipun berbagai kekurangan dan keterbatasan.
Pemerintah provinsi Jawa timur dinas pendidikan Sman 1 Tanjunganom kepala sekolah Sigit Tri Tjahyono, S.Pd, M.Si Progam ini di susun untuk melengkapi program sekolah tentang pembelajaran tatap muka terbatas Sman 1 Tanjunganom pada tahun pelajaran 2021 / 2022, karena dampak dari pandemi covid 19 yang tetap harus menjaga protokoler kesehatan dan tidak memungkinkan mendatangkan siswa dalam jumlah besar ke sekolah, semoga pembelajaran tatap muka terbatas ini dapat di laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana, di samping itu juga progam kerja ini juga dapat di gunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan nanti dan bermanfaat untuk semua pihak.
Pemerintah melakukan beberapa kali penyesuaian peraturan mengikuti dinamika pandemi pada penyesuaian terbaru surat keputusan bersama ( SKB ) menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 03/ KB /2021 nomor 384 tahun 2021 nomor H.K 01.08/Menkes/ 4242/2021dan nomor 440-717 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid 19 peraturan tersebut menggariskan apabila pemerintah daerah ( pemda ) sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjang nya, pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, sekolah menyusun ” Progam kerja pembelajaran tatap muka terbatas Sma Negeri 1 Tanjunganom tahun pelajaran 2021 / 2022 ” di harapkan dengan program kerja ini guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu, dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun pelajaran 2021/2022.
Dasar hukum dari persiapan pembelajaran tatap muka terbatas Sma Negeri 1 Tanjunganom tahun pelajaran 2021 / 2022 undang undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, undang undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah no 21 tahun 2020 pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid 19, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 33 tahun 2019 tentang penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana, surat edaran gubernur Jawa timur nomor 420/11137/101.1/2021 tentang persiapan pembelajaran tatap muka terbatas di jawa timur dan hasil rapat kordinasi tentang persiapan pembelajaran tatap muka terbatas Sma Negeri 1 Tanjunganom 13 juni 2021.
Selain sebagai arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi covid 19 bagi guru dan tenaga pendidikan, sebagai acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah bagi peserta didik dan warga sekolah, sebagai rujukan bagi guru dan peserta didik dalam melakukan penyesuaian pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi covid 19. (Uzi)